PEKANBARU, LIPO - Viralnya aktivitas tanah timbunan proyek di bilangan jalan Sudirman Pekanbaru yang mengakibatkan pengendara motor terjatuh pada Rabu (28/04/26) lalu, turut direspon Pengamat Tata Kota.
Pengamat Tata Kota, Dr. Ikhsan, menilai aktivitas tersebut masuk dalam kategori mengotori jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Menurutnya, hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pasal 7 ayat (2) perda tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak dan mengotori jalan, jalur hijau, sebagian atau seluruh badan jalan, serta membahayakan keselamatan lalu lintas," ujar Dr. Ikhsan, Rabu siang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib memberikan tindakan tegas. Sanksi administratif menjadi langkah awal, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan proyek.
"Jika masih diabaikan oleh pihak pembangun, sanksi bisa ditingkatkan menjadi penghentian tetap, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, hingga denda administrasi," tegasnya.
Dr. Ikhsan juga mengingatkan bahwa pelanggaran Pasal 7 tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. Namun, sanksi pidana baru dapat dijatuhkan setelah upaya sanksi administratif ditempuh dan tidak diindahkan.
"Di satu sisi, kita berharap para pembangun mengindahkan ketentuan tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat. Di sisi lain, kita tunggu ketegasan Pemko Pekanbaru dalam hal ini. Jangan sampai korban bertambah hanya karena kelalaian yang berulang," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik proyek maupun pihak Satpol PP Pekanbaru terkait tindak lanjut kejadian tersebut.*****