Pekanbaru, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Seorang pengedar berinisial BS berhasil diamankan dalam penggerebekan di kawasan Kampung Panger, dengan barang bukti 53 paket sabu siap edar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat kotor 10,40 gram yang telah dikemas dalam paket kecil, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui operasi terukur untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus,” ujarnya, Kamis (2/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Ubudiah, Pekanbaru, pada Senin (29/6). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka BS di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan 26 paket sabu di saku celana pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 27 paket sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah di sekitar lokasi, sehingga total barang bukti mencapai 53 paket kecil sabu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Dari hasil pendalaman, tersangka disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp1,3 juta dan baru sempat menjual satu paket sabu seharga Rp100 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan BS positif mengandung zat metamfetamin.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu pemasok berinisial U serta mengembangkan jaringan lain yang diduga terkait dengan kasus peredaran narkotika tersebut.(***)