Serap Aspirasi Masyarakat Dapil, DPRD Riau Gelar Reses 29 Juli hingga 5 Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 19:11:57 WIB

PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan kegiatan reses masa persidangan ketiga tahun 2026 selama delapan hari, terhitung mulai Rabu 29 Juli 2026 hingga Kamis 5 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, mengatakan kegiatan reses merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk menyerap serta menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Menurutnya, reses juga menjadi momentum bagi anggota legislatif untuk berkomunikasi dan bertemu langsung dengan masyarakat melalui kunjungan kerja secara berkala.

"Reses merupakan masa penghentian atau istirahat dari kegiatan sidang serta menjadi sarana komunikasi langsung antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja," ujar Parisman dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pelaksanaan reses merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD memiliki tugas menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Parisman mengatakan, seluruh aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun anggota DPRD selama pelaksanaan reses nantinya akan dituangkan dalam laporan hasil reses.

Laporan tersebut lanjutnya kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Riau dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, laporan pelaksanaan reses akan diserahkan kepada Gubernur Riau sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan dan penyusunan program pembangunan ke depan.

"Kita memaklumi bahwa kegiatan reses merupakan wujud pertanggungjawaban anggota DPRD secara politis terhadap daerah pemilihannya. Dalam arti kata, apa yang menjadi aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing kiranya dapat diwujudkan melalui kebijakan pembangunan daerah," jelasnya.

Pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2026 tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau pada 23 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Parisman juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota DPRD Riau yang akan turun ke daerah pemilihan masing-masing agar menjalankan tugas dengan baik dan menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal.

"Dengan ini kami mengucapkan selamat bertugas, selamat bertemu masyarakat. Sampaikan salam kami dari dapil Bapak dan Ibu anggota DPRD Riau," pungkasnya.*****

 

Terkini