PEKANBARU, LIPO – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dua orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kesigapan personel di lapangan yang bersinergi dengan pihak PLN dan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, PLN, dan warga menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan,” ujar Herman, Senin (27/7/2026).
Peristiwa bermula dari kecurigaan seorang saksi yang melihat dua pria berada di sekitar Trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Sam Sam. Saksi kemudian menghubungi petugas PLN dan bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat keberadaannya diketahui, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan menuju arah Pekanbaru. Personel Polsek Kandis bersama saksi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, serta senter kepala.
Akibat aksi tersebut, pihak PLN diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000. Saat ini, kedua terduga pelaku berinisial UA (27) dan FS (29) telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kandis menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun fasilitas publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.(***)