LPEKANBARU, LIPO – Proses pembentukan peraturan daerah di kabupaten/kota di Riau yang selama ini memakan waktu lama bakal dipangkas. Pemerintah Provinsi Riau resmi mendukung penerapan aplikasi Harmonitas besutan Kementerian Hukum.
Aplikasi tersebut mengintegrasikan dua proses krusial yang selama ini terpisah, yakni harmonisasi dan fasilitasi evaluasi rancangan peraturan daerah dalam satu pintu.
Dukungan itu disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (8/10/2026).
Menurut SF Hariyanto, terobosan digital ini menjadi jawaban atas tumpukan pekerjaan Biro Hukum Setdaprov Riau yang harus memfasilitasi dan mengevaluasi ranperda dari 12 kabupaten/kota.
"Dengan proses yang lebih terintegrasi dan cepat, kita berharap pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif. Ini sangat membantu tugas Biro Hukum," tegas SF Hariyanto.
Ia menilai, integrasi sistem ini tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga memperkuat sinkronisasi regulasi antara Pemprov Riau dan Kemenkum agar perda yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan, selama ini harmonisasi di Kemenkum dan fasilitasi di Pemprov berjalan sendiri-sendiri sehingga memakan waktu berbulan-bulan.
Melalui Harmonitas, dua tahapan itu dijadikan satu atap.
"Di Harmonitas ini kegiatan harmonisasi dan fasilitasi dijadikan satu atap, sehingga memangkas waktu yang lama menjadi waktu yang singkat. Produk hukum daerah bisa segera digunakan di kabupaten/kota masing-masing," jelas Rudy.
Rudy menyebut Plt Gubernur memberikan respons sangat positif. Ia berharap Riau bisa menjadi provinsi terbaik dalam penerapan aplikasi ini.
"Pak Gubernur sangat mendukung karena memang sangat membantu. Harapannya, Provinsi Riau tetap menjadi provinsi terbaik yang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang memberikan keadilan sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.*****