PEKANBARU, LIPO– Pelarian OP, karyawan sebuah perusahaan di Kota Dumai, Riau, berakhir di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia diamankan polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp54 juta.
OP diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di sebuah loket Sampri, Kota Medan, Selasa (6/10/2026). Saat ditangkap, ia disebut hendak melanjutkan perjalanan menuju Sidikalang.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di salah satu perusahaan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, dugaan penggelapan terbongkar setelah pihak perusahaan mengetahui adanya tagihan tunai dari produk yang sebelumnya diambil OP namun belum disetorkan.
"Kasus ini diketahui setelah pihak perusahaan mendapat informasi bahwa tagihan tunai dari produk yang sebelumnya diambil oleh terlapor belum disetorkan kepada perusahaan," kata Zaini, Kamis (8/10/2026).
Pihak perusahaan kemudian berusaha menghubungi OP melalui telepon. Namun, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan mendatangi kediaman OP. Namun, karyawan tersebut tidak berada di rumah.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diteruskan ke polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/22/V/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 12 Mei 2026, Polsek Dumai Timur mulai melakukan penyelidikan.
"Akibat kejadian tersebut, PT MAJU mengalami kerugian sekitar Rp54.018.118," ujar Zaini.
Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nober M.J. Sinaga bersama Tim Opsnal untuk memburu keberadaan OP.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa OP berada di Kota Medan. Tim kemudian bergerak dari Dumai menuju Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di Medan, polisi akhirnya menemukan OP di sebuah loket Sampri. Saat itu, OP disebut tengah bersiap berangkat menuju Sidikalang.
"Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan OP di sebuah loket Sampri. Saat itu, OP disebut hendak berangkat menuju Sidikalang," ungkap Zaini.
OP selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut OP mengakui telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar faktur penjualan, satu pasang sepatu merek Nike warna merah putih, serta satu helai kaos warna hitam bertuliskan "Armous".
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap OP. Polisi melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi terkait proses pengiriman berkas perkara.
"Proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan," tutup Zaini.(***)