PEKANBARU, LIPO – Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru ke Inspektorat.
Laporan tersebut disebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru dan saat ini telah resmi diterima untuk diproses lebih lanjut.
Perwakilan Tim TAPAK Riau, Mirwansyah menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga minggu.
Mereka berharap sanksi tegas dijatuhkan terhadap oknum tersebut, bahkan meminta agar yang bersangkutan dipecat.
“Seluruh bukti pendukung sudah kami serahkan sepenuhnya ke Inspektorat. Kami berharap yang bersangkutan dipecat,” ujar Mirwansyah, Jumat (31/7/2026).
Ia meminta agar kasus ini menjadi atensi, agar tidak ada lagi oknum-oknum PNS lainnya di wilayah Pemko Pekanbaru melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan lanjut usia bernama Jasmiati (70) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan aset rumah oleh oknum PNS berinisial EL.
Korban juga telah membuat laporan resmi ke Polda Riau, yang tercatat dengan nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/Polda Riau pada Kamis (22/1/2026), dan kini tengah ditangani penyidik.
Jasmiati menuturkan, peristiwa bermula pada Juni 2024 ketika pelaku datang dan menjalin komunikasi dengannya. Dalam proses perkenalan tersebut, pelaku dinilai bersikap baik dan menunjukkan perhatian sehingga mendapatkan kepercayaan dari korban.
“Dia menawarkan bantuan untuk menjual rumah saya. Karena memang ingin menjualnya untuk biaya hidup di masa tua, saya setuju,” ungkap Jasmiati.
Seiring waktu, pelaku mengaku telah menemukan calon pembeli. Korban kemudian diminta menandatangani surat kuasa penuh yang memberikan kewenangan kepada pelaku untuk mengurus seluruh proses penjualan, termasuk menerima pembayaran dari pembeli.
Permasalahan muncul setelah rumah tersebut terjual. Berdasarkan informasi yang diterima korban, pembeli telah melunasi pembayaran sebesar Rp1 miliar. Namun, hingga kini uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada Jasmiati.
Korban justru ditinggalkan tanpa kepastian. Bahkan, ia sempat ditempatkan di kos oleh pelaku sebelum akhirnya kembali ke rumah tersebut karena tidak memiliki biaya hidup.
“Dari situ saya tahu rumah saya sudah dijual dan uangnya dibawa pelaku,” ujarnya.
Kondisi Jasmiati pun semakin memprihatinkan. Ia disebut sempat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga harus memanfaatkan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar.
Ironisnya, rumah yang dijual tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp4 miliar, mengingat luas tanahnya sekitar 1.500 meter persegi. Namun kini, korban justru kehilangan aset berharganya dan hidup dalam ketidakpastian.
Tak hanya itu, korban dan keluarganya juga diduga menerima ancaman dari pihak keluarga pelaku, yang semakin memperparah situasi.
Kasus ini pun memicu keprihatinan publik. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, mengingat kondisi Jasmiati sebagai lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban dugaan penipuan dan intimidasi.(***)