PEKANBARU, LIPO - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten dan kota se-Riau.
Penegasan itu disampaikan SF Hariyanto di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026), menanggapi kekhawatiran PPPK di tengah tekanan fiskal daerah.
"Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja," tegas SF.
Untuk persoalan pembayaran gaji, SF menyebut Pemprov Riau sudah berkirim surat ke pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan agar daerah dengan keterbatasan fiskal mendapat perhatian.
"Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah," ujarnya.
SF juga menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan kementerian/lembaga terkait. Salah satu keputusannya, pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD).
"Alhamdulillah salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang berat dalam belanja pegawai," katanya.
Menurut SF, pencairan tunda bayar TKD akan memberi ruang fiskal bagi kabupaten/kota untuk memenuhi gaji dan tunjangan ASN.
"Hingga 2025, nilai tunda salur atau tunda bayar TKD untuk seluruh daerah di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Cukup banyak. Dampaknya tentu terhadap belanja pegawai," jelasnya.
Pemprov Riau, lanjut SF, terus berkoordinasi dengan daerah yang masih terkendala pembayaran hak ASN.
"Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan, kita bantu. Kita tanyakan mana saja yang belum bayar," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menjadikan gaji dan tunjangan ASN sebagai prioritas anggaran.
"Pemda juga kita dorong agar gaji dan tunjangan diperjuangkan," tutupnya.*****