Satgas DLHK-Satpol PP Pekanbaru Amankan 1 Mobil Pick Up Pembuang Sampah Liar

Satgas DLHK-Satpol PP Pekanbaru Amankan 1 Mobil Pick Up Pembuang Sampah Liar

PEKANBARU, LIPO - Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru bersama Satpol PP menjaring 8 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di perbatasan kota. 

Penindakan dilakukan saat patroli rutin di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan mayoritas pelanggar merupakan warga Kabupaten Kampar yang membuang sampah ke wilayah Pekanbaru pada malam hari.

"Ada 8 pelanggar yang kita jaring. Mayoritas mereka warga Kampar yang buang sampah ke Pekanbaru saat malam hari," kata Reza, Jumat (31/7/2026).

Saat melintas di dekat Pergudangan ECO Green, tim mendapati sejumlah warga sedang membuang sampah di bahu jalan. 

Petugas langsung memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi denda. Total denda yang dikenakan mencapai Rp750 ribu. 

Selain itu, satu unit mobil pickup Grand Max yang digunakan mengangkut sampah turut diamankan ke Kantor Satpol PP.

"Total denda Rp750 ribu, sementara satu mobil pick up Grand Max yang mengangkut sampah itu kita amankan ke kantor Satpol PP," jelas Reza.

Pelanggar juga diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.  

Reza menegaskan aksi tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sembarangan. Kami juga terus melakukan pengawasan rutin guna tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan," pungkasnya.

DLHK Pekanbaru memastikan patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sampah

Index

Berita Lainnya

Index