PEKANBARU, LIPO– Upaya peredaran narkotika di Pekanbaru kembali digagalkan. Dua pengedar berinisial AR (34) dan AA (34) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat diduga hendak mengedarkan sabu menjelang perayaan Lebaran. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 673,4 gram.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Senin (16/3/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (28/3/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan, dan polisi menemukan sebuah tas hitam berisi enam bungkus besar dan tiga bungkus sedang sabu.
Selain itu, satu unit timbangan digital juga ditemukan di dalam kamar. Satu paket kecil sabu turut diamankan setelah ditemukan disimpan dalam kotak rokok.
Menurut Putu, barang bukti sabu tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan pada momen Lebaran.
"Dugaan sementara, sabu itu akan diedarkan para tersangka saat Lebaran,” katanya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, AR dan AA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasabusal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana dimutakhirkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(***)