PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmennya untuk memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan standar profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Penegasan ini disampaikan setelah jajaran Kejati Riau mengikuti arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara daring pada Kamis (2/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa arahan tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Arahan JAM Pidsus menjadi penguatan bagi kami untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas, khususnya dalam penanganan perkara tipikor,” ujar Zikrullah.
Ia menekankan bahwa Kejati Riau akan semakin mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara. Respons cepat terhadap laporan dan aduan masyarakat juga disebut sebagai salah satu fokus utama institusi.
“Kami berkomitmen meningkatkan transparansi serta responsivitas terhadap laporan masyarakat, agar setiap perkara dapat ditangani dengan tepat dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Untuk menjawab ekspektasi publik, Zikrullah menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis, mulai tahap awal hingga akhir proses hukum. Hal ini dianggap penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi kekeliruan prosedur.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas SDM, terutama dalam memahami pembaruan regulasi, termasuk KUHAP dan KUHP, serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas.
“Pemahaman regulasi dan peningkatan kapasitas jaksa menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Lebih jauh, Zikrullah menuturkan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk terus membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang berintegritas dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, memberikan kepastian hukum, dan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau Dr. Sutikno, didampingi Wakil Kajati Edi Handojo serta Asisten Tindak Pidana Khusus Marlambson Carel William, mengikuti arahan JAM Pidsus Febrie Adriansyah. Dalam arahannya, Febrie kembali menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam penanganan perkara korupsi.(***)