Polres Bengkalis Amankan Pelaku Karhutla di Desa Pedekik

Polres Bengkalis Amankan Pelaku Karhutla di Desa Pedekik
Satu orang pelaku berinisial DW (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka/lipo

PEKANBARU,  LIPO– Polres Bengkalis bergerak cepat menindak kasus kebakaran lahan yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Satu orang pelaku berinisial DW (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan pembakaran lahan gambut di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik. Kebakaran terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB dan menghanguskan area seluas kurang lebih 0,5 hektare.

“Kasus ini terungkap setelah aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya hotspot. Tim Satreskrim yang turun melakukan pengecekan menemukan kepulan asap dan mendapati tersangka di lokasi. Ia kemudian mengakui perbuatannya,” ujar Fahrian, Rabu (8/4/2026).

Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas dan satu ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan D.W. sebagai tersangka. Ia kini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis tengah melengkapi berkas perkara melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lanjutan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, perbuatan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index