PEKANBARU, LIPO— Merespons meningkatnya keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba, Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sekaligus membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0813-6306-547.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dan komprehensif, khususnya setelah dinamika yang terjadi di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan wujud nyata respons kepolisian terhadap aspirasi publik yang menginginkan penanganan lebih serius terhadap kejahatan narkotika.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Persoalan narkoba bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujar Hengki, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, Polda Riau mengusung prinsip tanpa toleransi dalam pemberantasan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi narkoba. Ini zero tolerance. Harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurut Hengki, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Satgas Anti Narkoba Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pengawasan internal serta evaluasi kinerja aparat di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Satgas ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba, serta dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso.
Prabowo menjelaskan, pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas satgas guna mencegah potensi penyimpangan.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, satgas juga akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta mengoptimalkan pengungkapan jaringan narkoba secara lebih efektif dan sistematis.
Sebagai bagian dari pendekatan pencegahan, Polda Riau juga akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mencanangkan program “Kampung Bersih Narkoba” atau Kampung Bersinar di Panipahan.
Program ini diharapkan mampu melibatkan masyarakat secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan sekadar program simbolis, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran kolektif dalam melawan narkoba,” kata Prabowo.
Dengan pembentukan satgas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat pencegahan, pembinaan, serta sinergi dengan masyarakat.
“Kami ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan. Penanganan narkoba harus tegas, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan,” tutup Hengki.(***)