Pelarian Berakhir, DPO Pencuri Motor di Siak Diciduk Polisi Saat Nongkrong

Pelarian Berakhir, DPO Pencuri Motor di Siak Diciduk Polisi Saat Nongkrong
Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais/lipo

LIPO – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir saat ia justru tengah bersantai di pinggir jalan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan pria berinisial DS alias D (22), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Senin malam (20/4/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik KA (20), seorang mahasiswa asal Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Korban baru menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam bernomor polisi BM 3578 YF miliknya hilang saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di garasi belakang rumah.

“Korban sempat mengunggah informasi kehilangan melalui status WhatsApp. Tak lama, seorang saksi berinisial P menghubungi dan mengaku sempat berpapasan dengan motor tersebut di Jalan Pemda Kampung Paluh sekitar pukul 01.54 WIB, yang saat itu dikendarai rekan pelaku,” ujar Kosmos, Selasa (21/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Dipimpin Kanit I IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, tim opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Sekira pukul 21.30 WIB, petugas melihat pria dengan ciri-ciri sesuai DPO sedang duduk santai di pinggir jalan. Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AD,” jelasnya.

Saat ini, DS telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Curanmor

Index

Berita Lainnya

Index