LIPO – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan. Kali ini, sebuah rumah kontrakan di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, digerebek aparat pada Sabtu (18/4/2026) sore. Dari lokasi tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PS (44) dan P (34), yang diketahui bekerja sebagai buruh dan merupakan warga setempat. Mereka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pelosok.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika. Rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi pun akan kami tindak tegas. Ini sejalan dengan atensi Kapolda Riau, zero toleransi terhadap narkoba,” ujar John, Selasa (21/4/2026).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga. Ia menjelaskan, operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah informasi kami dalami dan dinyatakan valid, tim langsung bergerak. Saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumah, namun berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,70 gram. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut bukan milik mereka, melainkan milik seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Atas perbuatannya, PS dan P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(***)