LIPO – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah pondok milik warga di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dan pengguna.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu yang diduga menyasar kalangan pelajar dan generasi muda di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Hasilnya, diketahui peredaran sabu berasal dari Desa Suka Maju,” ungkapnya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erwin kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memastikan keberadaan target di sebuah pondok di belakang rumah milik salah satu tersangka.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati empat pria tengah menimbang dan membungkus sabu yang diduga akan diedarkan.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SYAMSUL alias TEPU (47), KUATMAN alias SUKRO (40), BUDIAWAN alias BUDI (30), dan NANANG DARMAZI alias NANANG (38). Dari hasil pemeriksaan awal, SYAMSUL diduga berperan sebagai pengedar.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket besar dan satu paket kecil sabu, dua unit timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, empat unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan.
Proses penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan transparansi penindakan.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.(****)