PEKANBARU, LIPO - Jajaran Polres Inhu mengamankan sepasang pria dan wanita terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Minggu (26/4/2026) pagi.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial YP alias Pendi (33) dan JL alias Ijoy (32).
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," ujarnya, Senin (27/4/2026).
- Baca Juga Wako Pekanbaru Ajak Pemuda Jauhi Narkoba
Diketahui, keduanya telah tinggal bersama selama kurang lebih satu bulan.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 6,81 gram yang disembunyikan di dalam bantal.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dompet, dua unit handphone, serta bantal yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan.
"Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika. Jadi selain sebagai pengedar, mereka juga pengguna," katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," imbuhnya.****