PEKANBARU, LIPO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Pekanbaru akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama bersama dua hakim anggota, Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dilunasi, maka aset milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah dengan menginstruksikan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk menghimpun sejumlah uang dari pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Uang yang terkumpul disebut mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani, sesuai perintah. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Putusan ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang sama.
Majelis hakim menyatakan putusan diambil setelah mencermati seluruh rangkaian persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa beserta tanggapan dari kedua belah pihak.
Sidang pembacaan putusan ini menarik perhatian masyarakat. Sejak pagi, area pengadilan dipenuhi pengunjung dan simpatisan yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan.(***)