FPP-LP Riau: Pansel KPID dan DPRD Riau Harus Selektif dan Profesional

Sabtu, 22 Oktober 2016 | 15:01:14 WIB
Logo KPID/Ist
PEKANBARU, Lipo-Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPP-LP) Provinsi Riau meminta kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) dan DPRD Riau selektif dan profesional dalam memilih calon Komisioner KPID Riau periode 2017-2019.

Seperti diketahui, masa jabatan komisioner KPID Riau periode 2013-2016 akan berakhir pada 31 Desember 2016.

Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Nomor:020/TIMSEL-KPID/X/2016 Tanggal 20 0ktober 2016 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisioner KPID  Riau periode 2017-2019, sebanyak 56 peserta dinyatakan lulus Seleksi Administrasi tahun 2016.

Tim Panitia Seleksi KPID Riau terdiri Suhardiman Amby dari unsur DPRD Riau, Edy Kusdarwanto dari unsur pemerintahan, Arsyad (Sekretaris KPID), Junaidi dari unsur tokoh masyarakat dan Trian Zulhadi dari pihak Akademisi.

Ketua FPP-LP Provinsi Riau, Eka Saputra menyatakan, imbauan kepada Tim Pansel dan DPRD Riau untuk selektif dan profesional dalam memilih calon Komisioner KPID, agar mereka yang terpilih tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Data yang diperoleh FPP-LP Riau dari Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, lembaga KPID sudah dua kali tersandung sidang sengketa informasi yakni pada 2014 dan 2016.

Malah dalam penyelesaian sengketa tersebut, Ketua KPID Riau sering tidak bersedia hadir memenuhi panggilan resmi dari Ketua Majelis KIP.

Sidang terakhir KPID Riau digelar terbuka untuk umum di KIP Riau pada 11 Mei 2016 dengan Ketua Majelis Sidang Sengketa KIP, Hj.Nurhayana didampingi dua anggota Said Dailani Yahya dan Tedi Boy.

Dalam sidang sengketa itu, Ketua KPID Riau memberi kuasa kepada tiga orang komisioner yakni Khery Sudeska, Tatang Yudiansyah dan Alnofrizal. Kehadiran Khery Sudeska dalam sidang terakhir memicu ragam penilaian dari FPP-LP Riau.

Alasan apa Khery Sudeska hadir disidang tersebut? Apakah Khery Sudeska mengetahui sengketa informasi terkait anggaran KPID tahun 2011, 2012 dan 2013 dengan total Rp13 miliar sehingga diberi kuasa untuk menghadiri sidang.
 
"Artinya kami berharap energi komisioner terpilih nanti tidak terkuras oleh ragam persoalan dan transparansi anggaran yang diwarisi komisioner periode sebelumnya. Semoga Pansel dan DPRD Riau dapat selektif dan profesional dalam menetapkan calon komisioner KPID Riau nanti, " tegas alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini, Sabtu (22/10/2016).

Melawan Hukum

Dalam sebuah kesempatan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar menyatakan, badan publik yang mengabaikan putusan pleno KIP sama saja dengan perbuatan melawan hukum.

Sebab jika putusan tersebut sudah inkrah maka secara otomatis memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut ditegaskan Ketua KIP Riau saat disambangi Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPP-LP).

Mahyudin Yusdar menambahkan, jika ada lembaga publik yang tidak mau menjalankan amar putusan KIP, artinya lembaga tersebut masih bermental manipulatif dan patut dipertanyakan.

"Selain melawan hukum, upaya lembaga publik yang mengabaikan putusan KIP tersebut bisa dikenai sanksi pidana," kata Mahyudin.

Dalam tatanan UU KIP, lembaga publik di lingkungan Pemprov Riau bisa saja terjerat hukum hanya karena persoalan informasi publik yang selalu ditutup-tutupi. Lembaga publiki yang menutup informasi itu dianggap melawan hukum.

FPP-LP Riau juga meminta kepada Komisioner KPID Riau terutama yang sudah menjalani masa bakti selama dua periode untuk dapat mempaparkan program kerja dan anggaran APBD Riau secara transparan melalui website resmi KPID.

"Transparansi pengunaan anggaran di KPID ini sangat penting. Sebab persoalan anggaran di KPID selalu menjadi sorotan dari masyarakat dan LSM. Hal itu dapat dibuktikan dengan gelaran sidang di KIP, " kata Eka.  

FPP-LP Riau merupakan sebuah wadah berhimpunanya masyarakat dari berbagai kalangan profesi mulai dari, jurnalis, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa dan profesi lainnya yang cinta akan siaran Indonesia. 

Kemitraan yang sudah dijalin dari FPP-LP Riau seperti gelaran diskusi terbatas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, rapat kerja dengan Tim Kementrian Komunikasi dan Informatika yang berlangsung di Jakarta dan Pekanbaru. 

Selain KPID RIau, Komisi A DPRD Riau, FPP-LP juga menjalin kemitraan dengan Indonesia Cable Television Association atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ICTA) baik pusat dan daerah. (Lipo*)


Terkini