PEKANBARU, LIPO-Setelah melalui rapat pleno terbuka (Senin, 24/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru akhirnya mengumumkan hasil keputusan pasangan calon walikota dan Wakil walikota periode 2017-2022 mendatang.
Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan 4 yang resmi terdaftar sebagai pasangan calon walikota Pekanbaru. Sementara itu, nama paslon IDE dan SUA dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan walikota Pekanbaru 15 Februari 2017 mendatang.
Dalam rapat pleno KPU Pekanbaru tersebut tak satupun pasangan bakal calon yang hadir. Selain perwakilan dan pengusung dari masing-masing calon serta Tim pemenangan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, didampingi Anggota komisioner KPU Pekanbaru dan disaksikan oleh Ketua KPU Riau dan juga Panwaslu Pekanbaru, Senin (24/10) di Aula Kantor KPU Pekanbaru.
Keputusan penetapan nama Paslon tersebut berdasarkan Surat Keputusan No.59 /kpts /kota-004.435265/x/2016 Tentang paslon yang telah memenuhi syarat untuk calon walikota dan wakil walikota.
Dikatakan Amiruddin, dari empat pasangan calon yang ditetapkan sebagai Paslon. Dua nama diantaranya diusung oleh partai politik, yakni pasangan Ramli Walid dan Irvan Herman dengan partai pengusung Golkar, PAN, PKB, Hanura dan Nasdem.
Sementara Firdaus MT dan Ayat Cahyadi dengan partai pengusung Demokrat, Gerindra dan PKS. Sedangkan dua nama lainnya yang diusung oleh perserorangan atau independent yakni pasangan Syahril dan Said Zohrin dan juga pasangan Herman Nazar dan Devi Warman.
"Dari lima nama yang kita lakukan seleksi dan sudah melalui hasil penelitian, maka kita menyatakan empat paslon yang lulus dan satu tidak lulus mengikuti Pilkada 2017-2022,"ujar Amiruddin.(lipo*3)