Ini Penjelasan Fahri Hamzah

Ahad, 10 September 2017 | 09:27:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah/okz
JAKARTA, LIPO-Polemik perihal hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski memicu kontroversi di kalangan masyarakat luas, DPR ngotot, hak angket harus terus berjalan.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah beralasan, hak angket merupakan wujud dari fungsi pengawasan DPR yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Fahri pun menolak jika hak angket DPR disebut sebagai upaya pelemahan terhadap fungsi penegakan hukum KPK.

"Angket itu nggak menguntungkan atau merugikan siapapun. Masa angket dianggap merugikan KPK. Artinya pengawasan itu dianggap merugikan KPK," ucap Fahri kepada Okezone belum lama ini.

Menurut Fahri, pembentukan Pansus Hak Angket telah didasari oleh berbagai unsur yang dibutuhkan untuk menjadi dasar dari pelaksanaan hak angket DPR, yakni unsur yang menyangkut hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, mengacu pada pasal yang sama, sejumlah pihak menganggap hak angket DPR tak berlaku bagi KPK. Sebab, sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak memenuhi unsur melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Oleh karenanya, berbagai pihak kemudian menganggap DPR tengah memainkan sandiwara untuk melemahkan fungsi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Beberapa pihak bahkan melawan dengan cara menggugat keabsahan hak angket sekaligus pembentukan Pansus Hak Angket DPR, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, Fahri menyebut gugatan yang diajukan terhadap keabsahan hak angket tak berdasar. Selain tak memiliki acuan hukum, Fahri juga menyebut gugatan tersebut sama saja dengan menyalahi fungsi pengawasan DPR yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Angket itu hak (DPR) yang ada dalam UUD. Dengan dinamika yang ada pernah jadi Keppres, pernah jadi UU sendiri, lalu masuk ke UU MD3 yang kemudian UU itu dibatalkan. Dalam UU MD3, prosedurnya sudah jelas. Pengambilan keputusan di DPR. Sudah selesai pengambilan keputusan. Nggak ada yang mempersoalkan kok," tutur Fahri.

"Artinya pengawasan itu dianggap merugikan KPK. Berarti fungsi pengawasan DPR yang salah. Kalau begitu UUD dong yang salah," tambahnya.(lipo*3/okz)

Terkini