Tahun 2018, Pemko Upayakan Penanganan Sampah Diswastanisasi

Rabu, 13 September 2017 | 09:13:23 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT/net
PEKANBARU, LIPO-Pemerintah Kota Pekanbaru tetap mengupayakan untuk penanganan sampah di tahun 2018 menggunakan pihak ketiga atau swastanisasi. Minimnya anggaran menjadi alasan dilakukannya hal itu karena  Pemko sendiri tidak mampu membeli alat- alat pendukung kebersihan yang salahsatunya adalah armada pengangkut.

" Tahun 2018 kita tetap upayakan untuk penanganan sampah di Pekanbaru menggunakan pihak ketiga, karena kita tidak mampu membeli  armada yang harganya sangat mahal begitujuga dengan​ ​
perawatannya. Sedangkan untuk memaksimalkan penanganan masalah sampah di tahun 2017 ini, di Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan, kita akan menambah armada pengangkut sampah dengan sistem sewa​ sebanyak 50 lagi​," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, usai rapat membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, di kantor wako, Selasa,(12/9).

Penanganan sampah, kata wako, menjadi salahsatu persoalan yang harus ditajamkan urutan  prioritasnya dibanding pengerjaan fisik karena merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat.  Hal itu juga berkaitan dengan kemampuan dana yang terbatas, jauh dari yang sudah disusun​ sebelumnya​, karena itu sangat perlu dilakukan penajaman pada urutan prioritasnya.

" Kendaraaan operasional yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hanya berjumlah sebanyak 50 unit dari 150 yang dibutuhkan, karena itu di APBD-P ini saya perintahkan untuk ditambah​ 50 lagi​. Caranya dengan menyewa untuk memaksimalkan penagan sampah di Kota Pekanbaru, sedangkan di tahun 2018 kita tetap upayakan untuk penanganan sampah akan kita kerjasamakan dengan pihak ketiga," jelas Firdaus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Zulfikri, menyambut baik dan mendukung kebijakan yang akan dilakukan walikota. Karena hal itu sesuai dengan yang terdapat di dalam Undang- undang otonomi daerah, berbunyi, untuk pengelolaan sampah agar efisiensi dan efektifitas dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

" Ini murni karena ada aturan, bukan berarti kami tidak mampu menangani masalah sampah ini, kalau pertanyaannya mengapa dulu untuk masalah sampah bisa dikelola pihak kecamatan bahkan terus memperoleh piala Adipura, sekarang kok harus di pihak ketigakan, sistematika penilaian dan bobot untuk mendapatkan adipura sudah berbeda," kata Zulfikri.

Ditanyakan, bagaimana dengan nasib Satgas kebersihan DLHK yang sudah berjalan, kalau penanganan sampah nantinya dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, Zulfikri, menjawab, Satgas mempunyai tugas sendiri. Diantaranya, untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan pene​gakan hukum terkait pelanggaran Perda sampah.

" Satgas DLHK punya tugas sendiri, artinya kan tidak sepenuhnya diserahkan ke pihak swasta, empat kecamatan di Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampahnya masih kita pegang. Sedangkan yang dipihak ketigakan itu untuk delapan kecamatan lagi. Itulah yang nantinya akan dibagi dua zonasi, kita masih tetap menggunakan Satgas, kalau perlu untuk personul Satgas kita tambah lagi," tutup Zulfikri.(lipo*3/net)

Terkini