Pekanbaru Belum Siap Terapkan e- Tilang CCTV

Jumat, 15 September 2017 | 08:31:38 WIB
Ilustrasi/net
PEKANBARU, LIPO-Anggaran terbatas menjadi alasan belum siapnya Kota Pekanbaru untuk menerapkan tilang melalui kamera pengawas atau Circuit Closed Television (CCTV). Padahal untuk perencanaan melakukan hal itu sudah ada sejak tahun 2009 silam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Pekanbaru, Edi Sofyan, mengatakan, usulan untuk pengadaan fasilitas tilang CCTV lalu lintas tersebut juga sudah diajukan ke pemerintah pusat namun hingga saat ini belum disetujui.

"Kita sudah punya rencana itu sejak 2009 lalu, namun sampai sekarang belum bisa direalisasikan akibat keterbatasan anggaran. Pemetaan tentang dimana posisi CCTV itu nanti akan dipasang juga sudah mulai dilakukan, usulan anggaran untuk pengadaan fasilitas sudah diajukan tapi sampai kini belum disetujui," katanya, Kamis,(14/9).

Adapun nilai anggaran yang sudah diusulkan tersebut mencapai Rp48 miliar, mencakup seluruh fasilitas CCTV termasuk program sistem analisis pengendalian lalu lintas (ATCS).

"Itu sudah mencakup ruang pemantaunya, kamera, perangkat komputer dan pendukung lain, bicara pemetaan yang sudah dilakukan Dishub menyimpulkan terdapat 30 titik rawan yang perlu pengawasan. Seiiring pesatnya pertumbuhan penduduk potensi titik rawan yang disebutkan bisa bertambah. Jumlah 30 titik lokasi itu berdasarkan hasil pemetaan tahun 2009 lalu, tapi kalau untuk sekarang pasti bertambah," tutup Edi.

Seperti diketahui penerapan tilang lewat CCTV sudah diberlakukan di Kota Surabaya sejak awal bulan September tahun ini. Setelah dilakukan sosialisasi selama lima hari, pada hari keenam jumlah pelanggar lalu lintas disana menurun drastis, kalau pada hari saat sosialisasi jumlah pelanggar di atas 400 perhari, satu hari kedepannya menurun menjadi 89 jenis pelanggaran.

Penurunan tersebut terjadi setelah aparat disana melakukan sosialisasi di media elektronik dan cetak, lalu ditindaklanjuti kepolisian yang memberi teguran dengan cara mengirim surat ke rumah warga yang melakukan pelanggaran sesuai rekaman CCTV.(lipo*3/net)

Terkini