Wako Firdaus Minta Segera Diselesaikan

Rabu, 18 Oktober 2017 | 08:10:42 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT/net
PEKANBARU, LIPO-Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, meminta Sekretariat Pemerintah Kota Pekanbaru dan dewan, segera menyelesaikan persoalan pengembalian mobil dinas. Karena ada aset tersebut yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Pekanbaru, ada juga yang tercatat di KIB Sekretariat Dewan.

" Kepada Sekretariat Pemko dan Sekwan mesti selesaikan ini, karena ada aset yang tercatat di KIB Sekretariat Pemko dan ada juga di KIB Sekwan. Mestinya dalam waktu sekarang ini mobil dinas itu sudah harus kembali ke Pemko, jadi yang yang tercatat di KIP dewan meskinya sudah dilimpahkan ke Pemko. Karena di Pemko banyak Organisasi Perangkat Daerah pelayanan yang membutuhkan kendaraan itu untuk operasional di lapangan," kata wako.

Meski tidak merincikan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada anggota dewan yang sudah mengembalikan mobil dinas, namun wako menyebut, untuk tunjangan akan diberikan proporsional. Intinya, Pemko mengacu kepada nominal yang ada di Pemerintah Provinsi Riau.

" Kan tidak mungkin pula Pendapatan Asli Daerah provinsi lebih besar dari Pemko, lantas kita lebih besar pula memberikan tunjangan dari itu. Kita tetap mengacu proporsional, provinsi berapa dan Pemko berapanya," tutup wako.

Sebelumnya terkait persoalan, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M.Noer, megatakan, seluruh kendaraan dinas yang dikembalikan anggota dewan akan diinapkan di halaman kantor walikota. Karena kendaraan dinas merupakan aset Pemko Pekanbaru maka harus dikumpulkan.

" Nanti akan kita jejerkan di kantor walikota, sekaligus diperjelas mana administrasi serah terima kendaraan berikut dengan fisik kendaraan,” kata Rabu (11/10), waktu itu.

Untuk OPD yang meminta tambahan kendaraan dinas ditekankan, M.Noer, akan dipelajari terlebih dahulu terkait kebutuhannya dengan cara harus bisa mengekspos mengenai kebutuhan kendaraan tersebut dilingkungannnya.

" Kendaraan yang ada hanya akan dipinjamkan untuk OPD yang benar-benar membutuhkan. Tidak semua pejabat eselon III mesti memiliki kendaraan dinas dan juga pejabat eselon IV tidak dibenarkan mendapat kendaraan dinas,”tandasnya.(lipo*3/net)

Terkini