PEKANBARU, LIPO-Kepolisian Daerah Riau mengantisipasi agar arus lalu lintas tidak terganggu pada Senin (23/10). Salah satunya, dengan mempertimbangkan melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru yang direncanakan sebagai titik aksi massa.
Rencananya, akan terdapat aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan karyawan PT Riau Andalan Pulp & Paper yang mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor 17 tahun 2017, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Dengan adanya Permen ini, dikhawatirkan akan terdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran, terutama yang bekerja di PT RAPP. Hal inilah yang kemudian ditentang ribuan karyawan PT RAPP dari sejumlah daerah di Riau, dengan melakukan aksi unjuk rasa.
Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamuji, mengatakan jajarannya siap mengawal aksi penyampaian aspirasi tersebut. "Yang jelas kita siap. Kita lihat saja besok bagaimana situasinya. Sekarang kita belum tahu (apakah harus dilakukan rekayasa lalu lintas,red)," ungkap Kombes Pol Tulus, Minggu (22/10).
Dari informasi yang dihimpun, Polda Riau sendiri telah melakukan rapat untuk mengantisipasi aksi massa besar-besaran tersebut. Rapat juga membahas jumlah personil yang akan mengamankan aksi tersebut.
Aksi tersebut direncanakan akan dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Gubernur Riau, Gedung DPRD Riau, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Aksi akan dimulai sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB.
Adapun tujuan aksi, meminta Gubernur dan Ketua DPRD Riau agar pemerintah dapat memberikan jaminan serta perlindungan bagi pekerja / buruh di industri kehutanan dari ancaman PHK. Selain itu, mereka juga meminta agar Men LHK mencabut SK Nomor : SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017, dan diberlakukan kembali SK Nomor : SK.173/VI-DPHTn/2010 dan SK.93/VI-BUHT/2013, agar operasional HTI PT RAPP bisa berjalan kembali.
Sebelum melakukan aksi ini, karyawan PT RAPP ini telah melakukan pertemuan dengan Gubernur dan anggota DPRD Riau. Selain itu, mereka juga telah menyurati pihak terkait termasuk Men LHK. Namun hingga kini, belum terlihat hasil dari upaya mereka.
Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Riau telah mengajukan uji materil terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Hasilnya permohonan mereka dikabulkan Mahkamah Agung RI dengan menggugurkan permen tersebut.(lipo*3/net)
Rencananya, akan terdapat aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan karyawan PT Riau Andalan Pulp & Paper yang mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor 17 tahun 2017, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Dengan adanya Permen ini, dikhawatirkan akan terdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran, terutama yang bekerja di PT RAPP. Hal inilah yang kemudian ditentang ribuan karyawan PT RAPP dari sejumlah daerah di Riau, dengan melakukan aksi unjuk rasa.
Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamuji, mengatakan jajarannya siap mengawal aksi penyampaian aspirasi tersebut. "Yang jelas kita siap. Kita lihat saja besok bagaimana situasinya. Sekarang kita belum tahu (apakah harus dilakukan rekayasa lalu lintas,red)," ungkap Kombes Pol Tulus, Minggu (22/10).
Dari informasi yang dihimpun, Polda Riau sendiri telah melakukan rapat untuk mengantisipasi aksi massa besar-besaran tersebut. Rapat juga membahas jumlah personil yang akan mengamankan aksi tersebut.
Aksi tersebut direncanakan akan dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Gubernur Riau, Gedung DPRD Riau, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Aksi akan dimulai sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB.
Adapun tujuan aksi, meminta Gubernur dan Ketua DPRD Riau agar pemerintah dapat memberikan jaminan serta perlindungan bagi pekerja / buruh di industri kehutanan dari ancaman PHK. Selain itu, mereka juga meminta agar Men LHK mencabut SK Nomor : SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017, dan diberlakukan kembali SK Nomor : SK.173/VI-DPHTn/2010 dan SK.93/VI-BUHT/2013, agar operasional HTI PT RAPP bisa berjalan kembali.
Sebelum melakukan aksi ini, karyawan PT RAPP ini telah melakukan pertemuan dengan Gubernur dan anggota DPRD Riau. Selain itu, mereka juga telah menyurati pihak terkait termasuk Men LHK. Namun hingga kini, belum terlihat hasil dari upaya mereka.
Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Riau telah mengajukan uji materil terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Hasilnya permohonan mereka dikabulkan Mahkamah Agung RI dengan menggugurkan permen tersebut.(lipo*3/net)