PT BG Tersandung Pembelian Tanah Sengketa di Pekanbaru

Kamis, 14 Desember 2017 | 10:46:28 WIB
Spanduk tanah sengketa yang diklaim milik Indiriani/Ist
PEKANBARU, Lipo-PT Berkah Gemilang (BG), sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta,  diminta tidak melakukan pelunasan jual beli tanah sengketa seluas 3.810 m2 berlokasi di Jalan Swakarya, Pekanbaru. 

Anak perusahaan Yayasan Pesantren Islam Al Azhar itu telah membayar kepada pihak yang salah.
Hal tersebut disampaikan pemilik tanah sebenarnya, Indriani melalui kuasa Hukumnya, Syafardi Atmaja, SH.,MH kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/12).

Syafardi mengatakan, tanah seluas 3.810 m2 tersebut merupakan milik kliennya, Indriani yang berdomisili di Jakarta.

"Kepemilikan Indriani atas tanah tersebut sah. Dan klien kami tidak tahu jika tanah tersebut dijual oleh saudari Mayarni yang merupakan mantan isteri almarhum haji Bulyan," kata Syafardi.

Menurutnya, pada tahun 1986 H.Bulyan menjual tanah kepada orang tua Indriani,ir.Januar Muin yang kemudian Tokoh Indonesia tersebut mengatas namakan kepemilikan tanah yang dibeli dari H.Bulyan atas nama anaknya Indriani. 
Tempuh Jalur Hukum

Setelah dibeli,orang tua Indriani meminta kepada almarhum H Bulyan untuk mengelola tanah tersebut sebagai tempat anak-anak mencari ilmu dan bukan untuk dipindah tangankan 
Setelah H Bulyan meninggal,Indriani Mengetahui tanah tersebut ternyata sudah dalam proses perjanjian jual beli antara Hj Mayarni dengan pihak PT BG. 

Dimana PT BG tinggal melunasi pembelian sebesar Rp6 miliar Rupiah. Tanah yang dilego termasuk tanah Indriani seluas 3.810 m2. Nilai jual tanah itu mencapai lebih kurang Rp.3,8Miliar Rupiah.

"Klien kami pun melakukan somasi kepada bu Mayarni dan PT BG. Kedua pihak ini sebenarnya Mengetahui kalau ada tanah milik klien kami di situ. Tapi mereka tetap memaksakan proses jual beli. Aneh kan," kata Syafardi yang akrab dipanggil bang Oos. 

Dari somasi yang dilakukan, Hj.Mayarni mengatakan bahwa tanah tersebut adalah harta bersama semasa berumah tangga dengan almarhum haji Bulyan dan dia merupakan penerima hak yang sah dari harta bersama tersebut.

"Boleh-boleh saja bu Mayarni bicara begitu. Tapi harus diingat bahwa ada tanah milik orang lain yang terikut dijual," sebut Syafardi.

Sebelum somasi, kata Syafardi, upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi telah dilakukan tapi tidak ada kata sepakat. Seperti pernyataan Hj Mayarni yang mengatakan, sebelum meninggal H Bulyan pernah menawarkan menjual tanah itu kepada ir.Januar Muin tapi ditolak oleh isteri yang bersangkutan.

"Itu tidak betul. Itu alasan bu Mayarni saja. Yang jelas kami minta agar PT BG tidak meneruskan langkahnya untuk melunasi pembelian tanah tersebut kepada bu Mayarni. PT BG harus bisa melihat dengan benar siapa pemilik tanah sebenarnya. Bila tetap melanjutkan, terpaksa kami melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun secara pidana," tegas Syafardi. (Lipo*2)

Terkini