PEKANBARU, LIPO - Pemilihan Gubernur (Pilgub) semakin memanas. Memasuki tahun politik 2018 mendatang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diwajibkan. Dan seluruh ASN tidak diperkenankan mengikuti politik Praktis. Sanksi yang berat siap dihadapinya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan kepada wartawan, Selasa (19/12) jika ASN ketahuan dan mengikuti politik praktis, sanksi pemecatan akan diterimanya. "Peraturan tersebut sudah sangat jelas sesuai pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik," jelasnya.
Ikhwan menirukan ucapan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, bahwasanya ASN tidak boleh berpolitik. "Cukup saya (Gubri) yang bermain politik. Karena politik itu asik, ujungnya tidak asik," ujar Ikhwan menirukan kata Gubernur.
Diharapkan seluruh 17.000 pegawai ASN Provinsi Riau bersifat netral pada tahun politik tersebut. Dan Profesional kerja sangat diutamakan. (lipo,*5)