Belum Setor LHKPN Ke KPK, Kadis PUPR Riau Bungkam!!!!

Rabu, 28 Maret 2018 | 13:05:42 WIB
Ilustrasi /net
Pekanbaru, LIPO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto hingga Rabu (28/3/2017), belum memberikan tanggapan terkait ketiadaan namanya dalam daftar pejabat yang memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Sekadar diketahui, pejabat publik diwajibkan memberikan laporan kekayaan ke KPK. Laporan tersebut disuguhkan untuk melihat perkembangan kekayaan seorang pejabat , baik saat sedang menjabat, pasca menjabat dan ketika diberikan kepercayaan pada jabatan baru.

Dadang sendiri merupakan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah Provinsi Riau. Sebelumnya, KPK mendapati temuan sebanyak 504 pejabat dari 1.529 pejabat negara di Riau belum melaksanakan LHKPN.

Terpisah, Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) area Riau, Usman, menegaskan perlunya pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Dikatakan Usman, laporan itu sebagai bentuk transparansi pejabat kepada publik.

"Itu semestinya juga dijadikan indikator dalam assesment pejabat sebelum diberikan jabatan baru," paparnya.

Adapun, dokumen LHKPN merupakan salah satu laporan yang mesti diserahkan aparatur publik terkait perkembangan harta kekayaan. Selain file ini (LHKPN) aparatur publik juga diwajibkan memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKSN). (lipo*15)

Terkini