Dishub Pekanbaru: Pengawasan Pelabuhan Rakyat Wewenang Syahbandar
Rabu, 28 Maret 2018 | 18:01:01 WIB
Pelabuhan rakyat /net
Pekanbaru, LIPO - Dinas perhubungan (dishub) kota Pekanbaru menyebut tak memiliki kewenangan dalam mengawasi pelabuhan rakyat yang ada di sekitar kota Pekanbaru. Hal itu ditegaskan pelaksana tugas dinas perhubungan kota Pekanbaru, Kendi Harahap, Rabu (28/3/2018).
Dikatakan Kendi, hingga kini pihaknya hanya memiliki satu pelabuhan untuk dipantau (Pelabuhan Sungai Duku). Terkait pengawasan pelabuhan yang ada di sekitaran Pekanbaru, kata Kendi, menjadi kewenangan Syahbandar Pekanbaru.
"Itu bukan kewenangan kami, kalau tak salah itu mungkin kewenangan Syahbandar. Kami cuma di UPT di Sungai Duku. Dishub itu ada perwako (peraturan walikota-nya)," terang Kendi.
Untuk diketahui, pelabuhan rakyat yang dikelola secara mandiri tanpa keterlibatan pemerintah, masih banyak ditemukan di Pekanbaru. Tempat semacam ini menjadi kawasan keluar masuk perdagangan antar pulau, bahkan barang dari luar negeri.
Disinggung mengenai keinginan dishub untuk menata pelabuhan rakyat agar tak menimbulkan kerugian, sambung Kendi, pihaknya belum memikirkan hal itu.
"Bagaimana kita menyebut rugi, kalau itu bukan kewenangan kita," tambahnya.
Sekadar informasi, upaya pengawasan terhadap pelabuhan rakyat mulai digalakkan oleh sejumlah dinas perhubungan. Di Tanjung Balai Karimun, misalnya, aparat dishub setempat mulai melakukan pengamatan terhadap aktivitas pelabuhan rakyat di Karimun. Bahkan, otoritas perhubungan setempat berupaya melakukan pendataan terhadap pelabuhan milik rakyat yang ada di Tanjung Balai.
Adapun, pengawasan terhadap pelabuhan rakyat selain dapat meminimalkan kerugian negara (barang ilegal), juga dapat mendukung ketertiban dan keselamatan jasa transportasi di laut dan sungai.
Hingga berita ini diturunkan Syahbandar Pekanbaru, belum memberikan tanggapan. (lipo*15)