RENGAT, LIPO - Diduga belum sepenuhnya mengantongi legalitas dari Pemerintah untuk membangun PKS di Inhu, namun
pembangunan PKS berkapasitas 60 ton per jam milik perkebunan kelapa sawit PT Regunas Agri Utama (RAU) yang disebut-sebut anak perusahaan Asian Agri RGE group di Desa Ketipo Pura Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetap berjalan.
Saat awak media mencoba meminta keterangan dugaan tersebut, Dodi yang merupakan salahsatu Manajemen perusahaan mengakui perusahaan PT RAU Group Asian Agri tersebut belum satupun memiliki legalitas.
"Izinnya masih proses sedangkan pembangunan tetap lanjut dengan harapan bisa selesai sesuai kontrak kerja," singkat Dody, akhir tahun kemarin.
Sementara Manager Kebun PT RAU Zulkifli saat dikonfirmasi ulang tentang aktivitas pembangunan PMKS, Selasa (14/01) mengaku sudah tidak bekerja di PT RAU.
"Saya sudah pensiun Pak," jawab Zulkifli.
Sementara Humas PT RAU, Dodi, saat kembali dikonfirmasi malah mengaku tidak tahu karena sedang cuti.
"Belum tau, saya lagi cuti, nanti saya kabari," singkat Dodi via seluler.
Sedangkan Lidya yang disebut-sebut juga bagian dari Humas saat dimintai konfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/01) terkait izin, hingga berita ini terbitkan belum memberikan keterangan.
Diketahui, pembangunan PMKS tersebut dimulai bulan Juni 2019 diatas lahan seluas 20 hektar.
Camat Peranap, Umar, mengaku sudah berulang kali menghimbau untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Namun, pembangunannya masih terus berlanjut.
Terpisah, pelaksana pembangunan PKS, Gultom saat dilokasi pembangunan PKS menuturkan, progres pembangunan sudah mencapai 50% dan ditargetkan rampung pada Bulan Juli mendatang. Kendati demikian, ia tidak mengetahui apakah PMKS yang telah dibangunnya sudah mendapatkan izin dari pemerintahan setempat atau tidak.
"Kalau perihal izin kami tidak tahu. Kami hanya sekedar pion yang disuruh dan ditargetkan agar pembangunan selesai Juli mendatang dan untuk saat ini progres pembangunan sudah mencapai 50%," kata Gultom, Selasa (14/1/20).
Kasi Penetapan dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu, Sutrisno, menyesalkan pernyataan Humas PT RAU, Dodi, yang menyebut pembangunan PKS diharapkan sejalan dengan proses penerbitan izin.
"Itu keliru, teknisnya mereka harus mendapatkan izin dulu baru mulai untuk membangun, bukan justru sebaliknya," terang Sutris.
Salah satu izin untuk membangun PKS, kata Sutris, PT RAU harus mendapakan rekomendasi ijin lokasi dulu dari BPN, dari Dinas PUPR Inhu tentang konstruksi bangunan dan rekomendasi Amdal dari BLH.
"Setelah itu selesai, burulah DPMPTSP menerbitkan izin membangun," sambungnya.
Bahkan menurut Sutris, jika semua perizinan akan diurus sambil berjalan atau belum diurus, sementara pembangunan PMKS sudah berjalan, maka kegiatan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.
"Enggak boleh seperti itu, wajib mengantongi izin dulu, baru membangun," tegasnya.
Saat ditanya kemungkinan akan dilakukan penertiban bangunan milik korporasi yang diduga telah melakukan aktivitas ilegal, Sutrisno menjelaskan itu bukan kewenangannya.
"Soal apakah bangunan itu akan distop atau diberi sanksi hukum lainnya, adalah kewenangan Bupati," papar Sutris.
Pantauan dilokasi, tampak para pekerja tengah melakukan proses pembangunan, seperti pembangunan kolam IPAL dan menegakkan tiang-tiang dan diberi atap.
Menanggapi persoalan diatas Abdul Wahid Anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi Energi, Riset, dan Teknologi Lingkungan Hidup sangat menyesalkan dan meminta pemerintah daerah segera melakukan penertiban. Dilanjutkannya, jika memang dugaan tersebut nyata dilakukan dengan sengaja, pihak korporasi harus diberikan sanksi.
"Mestinya perusahaan taat aturan. Jangan mengangkangi regulasi yang sudah ada. Kita minta pemerintah daerah segera menertibkan yang begini. Kalau perlu diberi sanksi. Akan kita Tinjau ke lokasi secepatnya," tegas Abdul Wahid. (lipo*15)