LIPO - Sebagai upaya untuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas 1 A Pekanbaru resmi memperpanjang penutupan kantornya hingga tanggal 31 Agustus 2020. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Hidayat, selaku Kasi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rabu (26/08).
Penutupan layanan sementara ini dikarenakan menyusul adanya tiga Kantor Imigrasi yang terkonfirmasi Covid-19.
Dijelaskan Hidayat, penutupan kantor tersebut adalah sebagai upaya untuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
"Untuk mencegah kian merebaknya dan sebagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemohon jasa keimigrasian Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pekanbaru bahwa hingga tanggal 31 Agustus pelayanan dihentikan sementara," ungkapnya.
Namun hal tersebut ada pengecualian bagi masyarakat yang ingin mengurus keimigrasian, Hidayat menuturkan bagi masyarakat yang ingin berobat masih tetap mendapatkan pelayanan.
"Untuk masyarakat yang sakit dan dalam keadaan darurat masih bisa dibantu, dengan catatan mendapatkan surat terlebih dahulu dari rumah sakit," jelasnya. (*1)