FSBSI Pertanyakan Apa Jaminan UU Ciptaker Terhadap Buruh, Ini Penjelasan Abdul Wahid

Kamis, 05 November 2020 | 12:10:06 WIB
PELALAWAN, LIPO - Anggota Badan Legislasi H. Abdul Wahid dari Fraksi PKB sosialisasikan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di kantor Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI) di Pangkalan Kerinci Rabu Sore, (4/11/2020).

Pada kesempatan itu Abdul Wahid mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah nyata mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju.

"Menurut saya UU cipta kerja ini merupakan langkah maju untuk Indonesia menjadi negara besar dan mandiri, dengan UU ini diyakini iklim investasi kita akan membaik," jelas Anggota DPR RI asal Riau ini.

Dijelaskan Wahid lagi, jika iklim investasi membaik, lapangan pekerjaan terbuka dan tentu berdaya saing, dengan begitu pekerja kita akan mudah memilih pekerjaan sesuai dengan skill dan bayaran yang diinginkan.

Sesaat diskusi berlangsung, Ketua FSBSI Nelson, meminta agar juga dijelaskan tentang bagaimana posisi buruh dalam UU Cipta Kerja ini.

"Pak Wahid, mohon dijelaskan dan di informasikan bagaimana UU Ciptaker ini memberikan jaminan terhadap buruh kita," sela Nelson.

Menanggapi itu Wahid mengatakan bahwa simpang siur informasi yang mengakibatkan banyak buruh turun kejalan sebenarnya hanya salah pemahaman.

"UU ini justru menjamin dan memberikan kepastian hukum, semuanya tetap ada jaminan untuk buruh, bahkan diperkuat dengan ditambah sanksi pidana," jelas Wahid.

dilanjutkan Ketua PKB Riau ini "Contoh soal Pesangon, memang jumlah berkurang dari 32 menjadi 25 kali, dulu 32 hanya 7% perusahaan yang memenuhi, kebanyakan tidak, saat digugat serikat buruh, perusahaan lalu mengajukan pailit, lalu kita mau apa, ini hanya soal perdata," jelas Wahid lagi.

Menurut Wahid lagi, dalam UU ini diberi ruang negosiasi, jika penguasaha merasa berat, kemudian diminta kesanggupan berapa dari pengusaha, dengan ketentuan ada sanksi pidana.

"Lalu UU Ciptaker ada ruang negosiasi, jika selama ini salah satu sebab investasi rendah, karna pengusaha merasa berat, maka diminta berapa kesanggupannya. muncul lah angka 19 itu, lalu oleh pemerintah ditambah 6 kali, dianggarkan 6 triliun oleh pemerintah sebagai modal awal untuk merealisasikan ini, tapi konsekwensi pidana bagi pengusaha yang tak taat" jelas pria 2 anak ini.

Wahid juga menambahkan, Undang Undang Cipta Kerja memangkas birokrasi menjdi 1 pintu dengan sistem Online Singel Submission (OSS).

"UU ini memberikan kemudahan izin bagi pengusaha yang ingin berinvestasi, sistem online satu pintu, dinamakan sistem OSS. Tapi tetap memenuh ketentuan Norma, Standar, Prosedur dan Krateria (NSPK). Kita bisa lihat negara yang investasinya tinggi seperti qatar, Abudabi, Norwegia dll, mereka hitungan jam semua izin jadi. berusaha dimudahkan tapi pengawasan diperketat," tutup Wahid. (*1)

Terkini