Cegah Penyebaran Corona, Rapid Test Antigen Swab Syarat Perjalanan Keluar Daerah, Berapa Harganya?

Selasa, 22 Desember 2020 | 19:07:24 WIB
ilustrasi/int
LIPO - Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama ke pulau Jawa. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (22/12/20).

"Sebenarnya ini sudah dijelaskan di dalam surat edaran kementerian Kesehatan RI yang mana Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama masuk maupun keluar daerah pulau jawa," kata Mimi Yuliani Nazir.

Untuk Rapid Test Antigen Swab sendiri masyarakat bisa melakukannya di beberapa rumah sakit yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Adapun harganya juga sudah tertera dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020, yakni sebesar Rp 270.000.

"Karena ini sudah ada penetapan dari pemerintah pusat maka pelaksanaannya di sini juga harus sesuai apa yang disampaikan pemerintah pusat, jadi tidak ada harga yang melebihi harga yang telah ditetapkan," tutupnya. (*1)

Terkini