Tersandung Perkara Dugaan Korupsi, DPRD Riau Desak Yan Prana Diganti dari Komut BRK

Selasa, 26 Januari 2021 | 14:23:48 WIB
Husaimi Hamidi/int

LIPO - Jabatan Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK) yang hingga kini masih diemban oleh Yan Prana Jaya didesak untuk diganti. Alasannya supaya tidak menggangu kinerja perusahaan plat merah itu. Apalagi BRK akan segera konversi menjadi BRK Syariah.

Yan Prana Jaya sendiri saat ini menjadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Desakan agar Yan Prana segera diganti datang dari Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi.

"Memang kita berbicara praduga tak bersalah, tapi untuk kelancaran administrasi BRK, kebijakan gubernur, Yan Prana itu harus mundur, dan bikin proses baru, untuk segera diproses di OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red)," kata Husaimi Hamidi kepada media, Selasa (26/1/2021).

Politisi PPP ini juga mengingatkan OJK untuk selektif menilai rekam jejak masing-masing calon Komisaris.

"Ternyata kan OJK hari ini salah nilai, yang katanya bagus malah bermasalah. Kita ingin OJK profesional, jangan karena kedekatan atau ini itu, sehingga memutuskan orang yang tak pas," jelasnya lagi.

Terlebih karena BRK sedang dalam menyongsong BRK Syariah, maka dari itu, Komut BRK harus segera diproses baru.

"Dan tolong cari orang yang betul-betul mampu dan paham tentang perbankan," tukasnya. (*3/ckp)

Terkini