PEKANBARU, LIPO - Terkait belum dilaksanakannya kelanjutan eksekusi lahan beserta denda PT PSJ, LBH Tri Matra Bertuah berharap DLHK Riau dan kejari Pelalawan selaku lembaga yang diperintahkan oleh Hakim berdasarkan putusan MA Nomor : 1087 K/KIP.SUS/MA.2018, segera menindaklanjuti.
Dalam keterangan persnya, Sekretaris Direktur LBH Tri Matra Bertuah Said Abu Sufian SH, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau segara melakukan eksekusi putusan tersebut guna menjaga wibawa hukum Indonesia.
"Jika tidak dituntaskan eksekusi itu sama hal nya kita mengangkangi prinsip hukum di negara kita, sebagai mana tertuang dalam UUD 1945 pasal pasal 1 ayat 3. Jika ingin mempraktekkan prinsip ini maka kita harus tunduk sebagai warga negara serta kita juga harus jalankan amanah dari lembaga yang memerintah kepada pejabat untuk melaksanakan dari putusan hukum tersebut," jelas Said Abu Sufian, SH kepada awak media, Selasa (16/03/21).
Pada dasarnya, instansi manapun atau pun kelompok, serta individual tidak berhak menghalangi putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung terhadap PT. PSJ.
"Kami mengamati selama proses eksekusi dari putusan ini ada pro dan kontra terhadap objek dalam putusan ini yaitu masalah lahan yang mau dieksekusi, dan juga masalah denda 5 M yang sampai sekarang baru dibayar 1 M, siapa pun tidak berhak menghalangi terhadap keputusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung," sebutnya.
Selain itu, LBH Tri Matra Bertuah menganalisa satu persatu dari 2 poin penting dari putusan MA yaitu Putusan Denda beserta Objek nya.
"Masalah objek (Lahan), kami meminta kepada masyarakat agar jangan mau jadi tameng oleh perusahan (PT.PSJ), sebab kami menilai ada indikasi masyarakat diperdaya," pungkasnya.
Maka dari itu, LBH Tri Matra Bertuah menyarankan kepada masyarakat meminta pertangung jawaban dari perusahaan (PT PSJ) agar hak mereka dikembalikan.
"Masyarakatpun tidak bisa melawan putusan hukum tersebut sebab tanah tersebut bukan Hak masyarakat lagi. Terkait dengan poin Denda kami berharap Kejari Pelalawan sebagai perpanjangan negara agar segera meminta HAM Negara yaitu Denda 5 M. Jangan sampai negara kalah melawan korporasi (PT PSJ). Sebab selama ini mereka sudah melawan hukum positif Indonesia," tutupnya. (*1/***)