Dituding Sengaja Membuang Limbah ke Sungai di Inhu, Ini Jawaban PT SML untuk Mengelak

Rabu, 21 April 2021 | 19:16:18 WIB
LIPO - Komisi III DPRD Inhu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Sumatera Makmur Lestari (SML). PT SML sendiri merupakan group PT. Arvena Sepakat yang berada di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu Riau.

RDP yang digelar tersebut membahas persolan dugaan limbah milik perusahaan yang mecemari sungai Pejangki.

Dugaan adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan telah lama menjadi persoalan. Bahkan disebut-sebut persoalan limbah itu pernah terjadi pada 2017, dan berujung keluarnya surat perjanjian damai antara PT SML dengan Desa Pejangki, dengan Nomor Surat: 25/Pdt.G-LH/2016/PN.Rgt.

Dalam surat perdamaian itu, Pihak Kedua yang dalam hal ini adalah PT. SML berjanji akan memperhatikan lingkungan hidup disekitar kegiatan usaha.

"Pihak kedua berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan sekitarnya, namun kenyataannya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah masih saja terjadi," ujar Anggota DPRD Inhu dari Fraksi PAN dalam RDP.

Hal seperti ini menunjukkan bahwa PT. SML (Arvena Sepakat Group) tidak serius melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dengan masyarakat.

Ditambahkannya lagi, dengan poin selanjutnya yang berbunyi tentang bantuan bibit kelapa sawit sebanyak 10 ribu batang, dimana masyarakat diharuskan terlebih dahulu menunjukan ketersediaan beserta status lahan yang direncanakan untuk penanaman 10 ribu batang sawit tersebut.

"Ini dinilai sebagai perjanjian yang sama sekali tidak menguntungkan masyarakat, karena untuk menanam bibit kelapa sawit 10 ribu batang tersebut dibutuhkan lahan yang luasnya sekitar 80 hektare," ungkapnya.

Diterangkannya lagi, saat ini perjanjian tersebut sudah berjalan selama 3 tahun, dan sejauh ini masyarakat belum mampu menyediakan lahan untuk penanaman bibit kelapa sawit 10 ribu batang tersebut.

"Anehnya ketika perusahaan (PT, SML) kembali diduga melakukan pencemaran limbah ke sungai bukannya mendapatkan sanksi malah menjadikan bantuan bibit sawit ini sebagai poin perjanjian berikutnya," ujarnya.

Dalam RDP yang dilakukan pada tanggal 19 April 2021 itu, Elda sebagai sekertaris Komisi III mengatakan, bahwa PT SML membuang limbah dengan sengaja melalui kran yang dialirkan di areal kebun dan mengalir ke sungai Pejangki.

"Soal limbah bisa dikatakan segaja karena sumber dari kran," Ungkap Elda Suhanura.

Terkait apa yang ditudingkan anggota Dewan Inhu kepada perusahaan itu, pihak perusahaan melalui Sunation mengatakan, bahwa pihak perusahaan tidak ada niat membuang limbah. Karena pihak perusahaan tidak mengetahui siapa yang membuka kran, dan sampai saat masih menelusuri pelakunya.

"Kita sedang investigasi siapa yang membuka kran sedangkan saat kran terbuka tim tidak ada berada di situ, tidak ada kesegajaan," jelas pihak PT SML Sunation.  (*15)

Terkini