Bupati Menyerukan Pegawai Ngopi, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 Riau

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:46:52 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Kebijakan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil memerintahkan pegawainya untuk ngopi di kedai kopi untuk membantu meningkatkan perekonomian dunia usaha, ditanggapi Pemerintah Provinsi Riau, melalui Juru bicara Penanganan COVID-19, dr Indra Yovi.

dr Indra Yovi, menegaskan, kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Meranti perlu diwaspadai, dengan semakin tinggi kasus COVID-19, dan kasus pasien yang meninggal dunia.

"Yang harus diwaspadai Meranti ada 30 kasus, ada berita dari masyarakat Bupati mengeluarkan edaran kedai kopi. Tapi teknisnya saya tidak tau, dan belum bisa menerangkan, yang jelas harapan kondisi saat ini yang harusnya diwaspadai," tegas Indra Yovi, Kamis (03/06/21) di Pekanbaru. 

"Kita tidak pernah menyuruh tutup kedai kopi, tetap berjalan karena tidak ada lockdown, yang ada berskala mikro ada aturan yang ketat. Warung kopi tidak boleh lebih 50 persen, kalau ngobrol tetap memakai masker, dan ini harus dipatuhi pengusaha kedai warung," ungkap Yovi. 

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sejauh ini PPKM di Kabupaten Kota belum begitu maksimal menjalankannya. Masih banyak masyarakat yang masih mengadakan pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan, termasuk di hotel-hotel dengan menghadirkan orang banyak. Semuanya kembali kepada Satgas yang ada di Kabupaten Kota dalam penegakan disiplin.

"Izin keramaian itu semua ada ditangan satuan tugas Kabupaten Kota masing-masing, izin terbitkan dan dikeluarkan oleh satgas kabupaten kota. Itu panduan sudah ada dan jelas, kalau ada orang yang mengadakan pesta kapasitas tidak boleh lebih 50 persen, tetap memakai masker, menjaga jarak," ungkapnya.

"Permasalahannya kita sama-sama tau, saya pribadi melihat yang tidak sesuai prokes, yang digariskan ini kuncinya ada di penegakan aturan, artinya jelas tentu ada sanksi, tidak boleh pembiaran tidak boleh ada tebang pilih. Kalau yang melanggar memang ada dilaporkan harus ada sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengeluarkan kebijakan kedai kopi. Dimana ia memerintahkan pegawainya untuk ngopi di kedai-kedai kopi di wilayah setempat, dengan waktu yang ditentukan. Yakni pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Jika saat jam kerja ada ASN dan honorer yang nekat duduk di kedai kopi harus tetap ditindak.

"Sebelum jam 10 tidak boleh, lewat jam 11 juga tidak boleh," ujarnya.

Ditambahkannya, kebijakan ini juga berlaku sementara selama pandemi Covid-19 masih mempengaruhi usaha warung kopi. (*3/***)

Terkini