Merasa Dicurangi, CV Marta Karya Bakal Somasi Pokja ULP Kabupaten Lahat Sumsel

Sabtu, 19 Juni 2021 | 19:50:08 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Pihak perusahaan CV Marta Karya keberatan dikalahkan pada lanjutan pekarjaan Pembangunan Irigasi Desa Lubuk Dendan Kecamatan Sebingkai Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang dilelang pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kabupaten Lahat. Pihak perusahaan pun akan mengambil langkah Somasi terhadap proses lelang tersebut.

Direktur CV Matra Karya, Gusrianto menjelaskan, pihak merasa dicurangi dalam proses lelang tersebut. Alasannya, setelah diundang dalam tahap verifikasi administrasi (Pembuktian), dengan posisi penawaran Rp 2.344.646.642,80 (Penawaran Terendah), perusahaan miliknya dikalahkan dan diganti dengan perusahaan CV ICA Kontruksi dengan angka penawaran Rp 2.374.646.308,78 (Penawaran Paling Tinggi).

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Pokja tersebut, Kami merasa dicurangi. kami akan melakukan Somasi," katanya, Sabtu (19/06/21).

Ia menilai, Pokja tidak profesional dalam proses lelang tersebut. Bahkan, katanya, disinyalir pekerjaan ini syarat dengan kepentingan pihak tertentu dan Pokja merasa dalam tekanan.

"Kami menduga Pokja dalam tekanan pihak tertentu," terangnya.

Untuk diketahui, lanjutan pekarjaan Pembangunan Irigasi Desa Lubuk Dendan Kecamatan Sebingkai Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilelang dengan pagu sekitar Rp 2,4 miliar, sumber dana APBD tahun anggaran 2021.

Dalam lelang ini, sebanyak tiga perusahaan ikut mengajukan penawaran, yaitu  
CV Matra Karya dengan penawaran Rp. 2.344.646.642,80, kemudian CV Berkah Karya Musi Banyuasin  dengan penawaran Rp. 2.358.428.688.78, dan CV ICA Kontruksi dengan angka penawaran Rp. 2.374.646.308,78.

Dijelaskan Gusrianto, pihaknya diminta oleh Pokja untuk menyampaikan Surat Sanggahan sebagai bentuk keberatan dalam proses lelang. Namun, katanya, setelah Surat Sanggahan dilayangkan, pihak Pokja tidak kunjung membalas Surat Sanggahan yang telah dilayangkan, sampai tenggat masa sanggahan habis.

"Pokja hanya mengirimkan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pribadi, seharusnya mereka jawab secara resmi," terangnya sambil menunjukan pesan WhatsApp Ketua Pokja.

Ia menduga, Pokja dalam posisi tertekan dalam proses lelang itu. Alasannya, sebelumnya Pokja beberapa kali menanyakan melalui sambungan seluler, apakah sudah ada dihubungi oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut Gusrianto, awalnya mereka sangat yakin dimenangkan dalam lelang tersebut. Sebab, saat pembuktian administrasi perusahaan telah dianggap lengkap persyaratannya. Dan pihaknya telah menandatangani berita acara pembuktian tersebut.

"Tiba-tiba kita digagalkan, malah yang dikasih bintang pemenang perusahaan yang paling tinggi penawarannya (CV IK)," Ucapnya kecewa.

Atas keputusan Pokja tersebut, Gusrianto mengatakan, akan melayangkan surat Somasi atas proses lelang tersebut. Sebab, menurutnya proses lelang tersebut disinyalir sarat kongkalikong. Ia pun seketika menunjukan bahwa paket lelang pekerjaan tersebut telah hilang dari laman website LPSE Kabupaten Lahat.

"Tuh sudah tak ada lagi di website, ada apa ini. Apa tendernya digagalkan?," Tutupnya.

Ketua Pokja Darli, pada lelang paket tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (*1)



Terkini