SE Kemenag Nomor 15 2021 Diharapkan Jadi Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban

Senin, 28 Juni 2021 | 21:20:26 WIB
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar/ist
PEKANBARU, LIPO - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 15 Tahun 2021 menjadi panduan pelaksanaan salat Iduladha dan pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi.

Hal tersebut disampaikan Gubri saat diwawancarai usai menghadiri rapat koordinasi sosialisasi SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan salat Iduladha 1442 H di masa Pandemi COVID 19 di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Senin (28/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga mengajak untuk menyosialisasikan SE Kemenag tersebut karena hal ini juga untuk keselamatan umat. 

"Mudah-mudahan dari umat kita yang beragama Islam yang akan merayakan Iduladha termasuk juga dalam berkurban ini menjadi panduan," sebut Gubri.

Ia juga berharap kepada Kanwil Kemenag Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau untuk dapat melakukan koordinasi dengan wali kota/bupati bersama Polres dan Dandim agar dapat menentukan lokasi masjid atau lapangan yang boleh dilakukan salat Iduladha berjamaah.

"Saling berkoordinasi agar tentunya mengetahui lokasi-lokasi masjid atau lapangan yang boleh untuk salat berjamaah," tambahnya.

Syamsuar menuturkan adanya SE Kemenag RI ini merupakan petunjuk pemerintah yang tujuannya untuk menyelamatkan umat. Sehingga walaupun ada beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan salat Iduladha berjamaah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Ini artinya tidak mengurangi nilai mereka dalam beribadah tapi juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya.(lipo*3/mcr)

Terkini