Pakai Embel-embel Ancam Cabut Izin, Satpol PP Denda Warung Kopi Rp500.000, Pekerja: Kami Serba Salah

Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:10:34 WIB
Gambar: Tangkapan Layar CCTV
LIPO - Masa PPKM darurat yang sedang berlangsung saat ini, Presiden Jokowi mengingatkan untuk memprioritaskan menyelamatkan kesehatan dan nyawa masyarakat. 

Namun, presiden juga mengingatkan untuk menjaga ekonomi masyarakat tetap berjalan, agar keseimbangan tetap terjaga. Kondisi ini tentu membutuhkan sinergi semua pemerintah pihak, baik Pemerintah Kabupaten Kota, usahawan dan masyarakat.

Khusus di Kota Pekanbaru, untuk menekan penyebaran covid-19, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota. Mulai dari penyekatan jalan hingga membatasi jam buka warung atau restoran.

Terkait penerapan PPKM, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 18/SE/SA/SATGAS/2021, Tertanggal 10 Agustus 2021, tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Untuk rumah makan pada SE tersebut tertulis pada poin 4.B. Dimana sebutkan, Rumah Makan dan Cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25%, dan menerima makan dibawa pulang/delevery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara Lebih ketat. Namun, pada poin tersebut tidak dijelaskan indikator batasan usaha skala kecil, sedang atau besar. 

Pada Rabu (18/08/21), sekira pukul 11.00 wib, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru kelakuan razia terhadap cafe Wareh Kopie Simpang Tiga, Pekanbaru, dan menjatuhkan denda karena dianggap melanggar aturan. 

Dari tanda terima yang ditunjukan kepada media, Wareh Kopi dijatuhkan Denda Administrasi, dan uang denda diterima Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dody Admaja.

Menurut keterangan pekerja Wareh Kopie, Satpol PP menilai tempat usaha telah melanggar Surat Edaran. Dimana, Wareh Kopie melayani makan ditempat dan Wareh Kopie digolongkan kategori menengah keatas.

"Kami tadi didenda Rp500.000, kalau tidak mau nanti kena segel. Bahkan kami diancam mau dicabut izinnya," jelas salah satu pekerja Wareh Kopie, Rabu (18/08/21).

Bahkan kata pekerja Wareh Kopie, kalau kami melanggar lagi, petugas mengatakan menjamin tidak akan lagi nama wareh kopie di Pekanbaru.

Pekerja ini juga menjelaskan, Ia sebenarnya sangat keberatan dijatuhi saksi, karena mereka menganggap tidak ada yang dilanggar.

"Kami bukan pedagang besar,  lagian waktu Satpol PP datang pengunjung tidak sampai 25% dari kapasitas, tamu sedikit kok. Dalam Surat Edarannya boleh makan ditempat kok. Tapi gimana lagi, kita pasrah saja bang," katanya lirih.

Keputusan petugas menjatuhkan tersebut sangat dirasakan memberatkan dimasa sulit seperti ini. Mereka juga merasa ada diskriminasi dalam menerapkan aturan.

"Tempat lain juga buka dan melayani makan ditempat, kok tempat kita aja yang disorot. Sangat berat rasanya. Kami serba salah. Nggak buka, kami mau digaji pakai apa?," jelas pekerja ini mengeluh.

"Bingung kita liat penerapan aturannya," sambungnya lagi.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Iwan Simatupang, saat dimintai tanggapan mengenai adanya tudingan diskriminasi dalam menerapkan aturan, meminta pihak media menanyakan langsung kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang kala itu sedang bertugas.

"Langsung tanya ke PPNS nya aja pak," Jawab Iwan Simatupang singkat. (*1)



Terkini