Waw! Ini Setoran Parkir dari Petugas ke Pengelola, Jika ada 350 Outlet, Jadi Berapa?

Sabtu, 04 September 2021 | 13:01:07 WIB
PEKANBARU, LIPO - Mulai 1 September 2021 lalu, Tempat Perbelanjaan Indomaret dan Alfamart diberlakukan biaya parkir. Tidak seperti sebelum-sebelumnya parkir gratis. 

PT. Yabisa Sukses Mandiri, yang mengelola layanan Parkir kota Pekanbaru, di Alfamart dan Indomaret, untuk parkir Motor dikenakan Rp. 1000 sedangkan kendaraan Mobil, Rp. 2000. Harga tersebut tertera di karcis yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pekanbaru. 

Menurut petugas parkir yang ada di Alfamart yang tidak mau disebutkan namanya, dia harus menyetorkan perhari Rp. 200.000 kepada pihak pengelola. Kalau hitungan perjam, Ia harus mencari Rp. 20.000. Jika hitungan selama 10 Jam kerja berarti Rp. 200.000.

"Kalau tidak mencapai target yang dicapai, saya akan menutupi atau menambah kekurangannya. Alias nombok gitu, " Ujarnya kepada media, Sabtu (4/9/2021) di Pekanbaru. 

Saat ditanya karcis parkir, petugas itu mengatakan pihak pengelola memberikan 1 bundel (isi 100) untuk kendaraan motor dan 1 bundel (Isi 100) untuk mobil. 

Namun melihat di lapangan, petugas parkir tidak memberikan karcis kepada pengendara motor atau mobil, dengan alasan susah atau malas menyobek karcis tersebut. 

Sedangkan untuk ID Card atau tanda pengenal, bahkan belum ada. Dengan alasan pengelola belum memberikan Kartu pengenalnya. 

Perihal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M, Jamil kepada Media, Sabtu (4/9/2021) mengatakan Kemarin ada permintaan Indomaret untuk ke Bapenda, Karena parkir tersebut termasuk pelayanan dari Indomaret dan Alfamart. 

Saat disinggung berapa target Pendapatan Daerah (PAD) untuk jasa pelayanan Parkir, M. Jamil menyebutkan, "nanti pastinya tanya ke Dishub dan Bapenda. Karena hitungannya mereka lebih paham," jelasnya.

Namun, saat di konfirmasi perihal ini ke Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, hingga saat ini diturunkan, tidak ada tanggapannya. 

Untuk diketahui, ada 350 hingga 400 gerai Alfamart dan Indomaret yang ada di Pekanbaru. Dan tentunya akan Menjadi pemasukan PAD bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Masyarakat berhak menerima karcis parkir dari petugas parkir. Walaupun tanpa diminta sama sekali. Karena jelas aturan dari Dinas Perhubungan, jika tidak ada atribut petugas parkir (Seragam, Id Card dan Karcis Parkir) , Masyarakat berhak menolak membayar Parkir. (*5)

Terkini