PEKANBARU, LIPO - Stering Comitee (SC) Musyawarah Badan Kordinasi (BADKO) HMI Riau-Kepulauan Riau, Ilham Mandala, menyatakan, Pleno IV yang menghasilkan Wiriyanto Aswir sebagai formateur terpilih tidak sah.
Ilham Mandala menilai, Sidang Pleno IV Musda BadkoHMI Riau-Kepri yang dilaksanakan hingga dini hari tersebut telah menabrak konstitusi, alasannya tidak ada pemberitahuan terhadap SC dan Pengawas Musda.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) tentang calon Ketua Umum Badko Hmi Riau-Kepri NO:02/A/SC MUSDA/03/1443 memutuskan bahwa hanya tiga nama yang lolos verifikasi berkas yaitu, Herry Kurnia (cabang Pekanbaru), Sulaimansyah (Cabang Pekanbaru) dan M.Taufik (Cabang Dumai), tidak ada nama Wiriyanto Aswir yang di sebut-sebut terpilih itu," Jelas Ilham dalam relese resminya kepada liputanoke.com, Sabtu (13/11/21).
Ilham menegaskan, Wiriyanto Aswir merupakan bakal calon yang telah mendaftar sebelumnya tetapi karena tidak memenuhi kriteria konstitusi dan dan juknis dari PB HMI sehingga saat verifikasi berkas, Wiriyanto dinyatakan tidak lolos.
"Salah satu persyaratan bakal calon Ketua Umum yaitu sedang atau telah menyelesaikan pendidikan Magister, sedangkan saudara Riyan belum memenuhi persyaratan itu," Sambung Ilham.
Sementara itu Sulaiman Yamlean selaku Pengawas Musda Badko HMI Riau-Kepri saat di konfirmasi pada Sabtu (13/11/21) tentang penetapan Wiriyanto Aswir mengatakan ketidaktahuan nya.
"Saya tadi malam itu sudah istirahat karena tidak ada pelaksanaan forum, tapi tiba tiba saja saya lihat media sudah ada saja yang katanya terpilih," terangnya.
Sementara Wiriyanto Aswir saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan SC Musyawarah BADKO HMI Riau-Kepri tersebut ke +62 823-8625-XXXX belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (*1)