Bupati dan Walikota di Riau Diminta Segera Tetapkan UMK 2022

Selasa, 16 November 2021 | 18:12:07 WIB
ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kabupaten/kota diminta segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) paling lambat akhir November 2021. Hal itu ditegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H. Jonli, Selasa (16/11/2021).

"Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten kota," kata H. Jonli.

‎Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya Upah Minimum Provinsi (UMP), maka kabupaten kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK dimasing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada dibawah UMP.

"Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," katanya. 

Seperti diketahui, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau‎ ‎akhirnya menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564. 

Besaran UMP Riau 2022 tersebut ditetapkan melalui rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, Senin (15/11/2021). Mulai dari asosiasi perusahaan, pengusaha, buruh, serikat pekerja, dan dari dinas tenaga kerja. 

"Ada kenaika‎n 1,73 persen atau sekitar Rp 50 ribu dari UMP 2021," katanya. 

Setelah resmi ditetapkan, maka selanjutnya dinas tenaga kerja akan melaporkan hasil penetapan UMP tersebut ke Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk ditetapkan SK penetapannya.

"Paling lambat 21 November itu sudah harus ditetapkan SKnya," kata Jonli. (*1/***)

Terkini