Kajari Kuansing Hadiman Tandem Lagi dengan Mia Amiati Berantas Korupsi

Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:18:12 WIB
Hadiman/LIPO
LIPO - Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH, menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai promosi dan mutasi serta rotasi terhadap ratusan pejabat baik eselon II maupun eselon III dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia se Indonesia.

Promosi dan mutasi serta rotasi eselon II tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-171/C/02/2022, tertanggal 18 Februari 2022, 
tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural  Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. 

Kajari Kuansing, Hadiman, berdasarkan SK tersebut kembali bergabung dengan mantan Kajati Riau, Mia Amiati. 

Mia Amiati yang sebelumnya menjabat Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, diangkat menjadi Kajati Jawa Timur. Pengangkatan Mia Amiati sebagai Kajati Jawa Timur berdasarkan SK No 54 Tahun 2022, tertanggal 18 Februari 2022. Sedangkan Hadiman menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur. 

Berdasar data yang diterima liputanoke.com, jabatan Kapuspenkum yang sebelumnya dijabat Leonard Eben Ezer Simanjuntak, digantikan mantan Wakajati Bali Ketut Sumedana. Sementara Leonard menjadi Kajati Banten di Serang. 

Kajari Kuansing, Hadiman, membenarkan atas kepindahannya ke Mojokerto, Jatim. 

"Benar, SK nya berdasarkan SK menjadi Kajari Mojokerto, Jatim," jalasnya kepada liputanoke.com, Sabtu (19/02/22). 

Saat dimintai tanggapannya, bakal bergabung dengan Mia Amiati di Jatim, Hadiman merasa bersyukur bergabung kembali dengan sosok mojang Bandung tersebut. 

"Wah senang pastinya bisa bekerjasama kembali dengan beliau (Mia Amiati) seperti di Riau," Kata Hadiman. (*1) 




   

Terkini