Sah! Iskandar Hoesin Dinyatakan Penuhi Syarat Sebagai Calon Ketua KONI Riau

Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:25:38 WIB
Iskandar Hoesin
LIPO - Berdasarkan hasil verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau, hanya Iskandar Hoesin dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga, Iskandar Hoesin akan melenggang mengikuti proses selanjutnya. 

Sedangkan satu nama lagi yaitu Kordias Pasaribu yang juga mengembalikan formulir dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena dukungan dari KONI Kabupaten Kota tidak mencukupi.

Untuk diketahui, Iskandar Hoesin diusung 10 KONI Kabupaten Kota dan 24 Cabang Olahraga. Sedangkan Kordias hanya diusung 4 KONI Kabupaten Kota dan 25 Cabor. 

"Jadi dukungan surat dukungan KONI Kabupaten untuk Iskandar sebanyak 10, setelah saya verifikasi yang sah ada 8, dua tidak sah. Yang tidak sah Kabupaten Kepulauan Meranti karena dukungannya ganda. Kemudian Kabupaten Kuansing, karena dukungannya dicabut oleh Ketua KONI-nya," ujar Ketua TPP Caretaker KONI Riau, Widodo Sigit Pudjianto, dikutip cakaplah.com, Jumat (11/3/2022).

"Untuk dukungan dari cabor sebanyak 24 oleh TPP diverifikasi yang sah 22. Berarti ada dua yang tidak sah, yang tidak sah Arung Jeram karena dukungannya ganda. Yang kedua muathay karena sebagai ketua sudah dicabut SK-nya," Kata Sigit menambahkan. 

Sementara itu, untuk calon kedua Kordias, kata Sigit, telah diusung 4 KONI Kabupaten Kota dan 25 Cabor. Namun setelah diverifikasi dukungan terhadap Kordias tidak memenuhi syarat, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan sosialisasi. Hasil verifikasi Kordias hanya diusung 3 Kabupaten Kota, sedangkan sesuai aturan didukung oleh minimal 4 Kabupaten Kota.

"Sekarang Kordias. Kordias itu dukungan dari KONI Kabupaten ada 4, setelah diteliti oleh TPP yang sah ada 3, satu tidak sah adalah kepulauan Meranti, karena mencabut dukungannya kepada Iskandar, tapi surat pencabutan dilakukan oleh Sekum. Karena kalau ketua yang mencabut harus Ketua karena yang mendukung ketua, ini penjelasan dari ketua TPP. Jadi prinsipnya tetap ketua umum yang mencabut," tegasnya.

Sedangkan untuk dukungan cabang olahraga bagi Kordias kata Sigit, ada 25 untuk cabor. Namun setelah diverifikasi yang sah ada 19 cabor, dan yang tidak sah ada 6 cabor. Yang tidak sah diantaranya IODI, FAJI, PSSI ditandatangani oleh Plt Sekretaris, cabor E-sport ditandatangani oleh Ketua harian. Cabor Taekwondo tidak ada tanggal, bulan dan tahun, dan Bapomi juga tidak ada tanggal bulan dan tahun.

"Jadi itu penjelasan ketua TPP terkait dengan verifikasi calon ketua Umum KONI Riau. Pelaksanaan tetap on schedule. Untuk satu calon Kordias tidak memenuhi syarat," tutupnya.

Hasil ini sekaligus mementahkan anggapan Anis Murzil bahwa  proses pencalonan Iskandar Hoesin tidak sah. 

Diberitakan sebelumnya, Anis Murzil, salah satu calon Ketua KONI Riau yang akhirnya mengalihkan dukungan ke Kordias Pasaribu SH MSi sebagai calon Ketua induk olahraga tersebut mendesak agar Iskandar Hoesin didiskualifikasi dari pencalonan.

Karena Iskandar Hoesin dianggap sejak dibuka pendaftaran Calon Ketua KONI periode 2022-2026 tak pernah mengambil formulir dan mengembalikan berkas hingga pendaftaran ditutup.

"Saya adalah orang terakhir hingga pendaftaran ditutup menyaksikan bahwa pak Iskandar Hoesin tidak mendaftar dari 3 calon yang mendaftar. Jadi  berangkat dari fakta tersebut pak Iskandar bukan kontestan peserta calon Ketua KONI periode mendatang," ungkap Anis berdasarkan relese tertulis yang diterima liputanoke.com, Selasa, (08/03/2022), di Pekanbaru.

Munculnya nama Iskandar Hoesin tegas Anis, panitia harus men-diskualfikasi dari pencalonan Ketua KONI Riau karena dia tidak pernah mendaftar sebagai calon.

Sementara Iskandar Hoesin saat di konfirmasi merasa binggung atas penyataan Anis Murzil. Dia mengatakan, tidak ada yang salah terkait proses pencalonan yang dia ikuti sebagai calon KONI Riau. 

"Salahnya dimana?. Saya mengambil formulir, mengisi formulir dan mengembalikan, lalu mendaftarkan diri," Terang Iskandar kepada liputanoke.com, Selasa (08/03/22). 

Iskandar membantah dirinya disebut tidak mendaftar. Dia sekali lagi menegaskan salah kalau disebut tidak mendaftar. 

"Saya mengambil formulir memang diwakilkan (Faisal), tapi saat mengembalikan dan mendaftar saya langsung tidak diwakilkan," Jelasnya. 

Kemudian Iskandar menjelaskan, bahwa waktu diberikan dua hari untuk mengikuti proses itu, dan dia mengikuti sesuai yang ditentukan. 

"Kok soal formulir dan pendaftaran yang dipersoalkan. Kan diberi waktu dua hari. Saya mengambil formulir Kamis, Minggu mendaftar," Jelas Iskandar. 

"Anis itu yang tidak mendaftar," Pungkasnya lagi. 

Menanggapi keberatan Anis Murzil terkait proses pencalonan Iskandar Hoesin tersebut, Ketua Caretaker KONI Riau Mayjen Purn Andrie TU Soetarno berdalih bahwa tidak adanya bukti bahwa Iskandar Hoesin mengambil dan mengembalikan formulir tersebut hanyalah permasalahan administrasi saja.

"Kejanggalan yang dialami tiga calon terhadap TPP hanya terkait administrasi," ujar Mayjen Purn Andrie TU Soetarno, kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

"Kami melihat TPP tidak ada melakukan kesalahan, cuma yang pertama mengambil formulir bakal calon pada saat itu belum tanda tangan. Tetapi besoknya, Jumat (4/3/2022) mereka sudah tanda tangan. Itu saja," Jelasnya. (*1) 

Terkini