Kajati Jatim Resmikan Kampung Restorative Justice

Rabu, 16 Maret 2022 | 19:14:36 WIB
Mia Amiati dan Jajaran saat Meresmikan Kampung RJ/foto:xposetv
LIPO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/03/22). Peresmian RJ tersebut merupakan yang pertama di Kota Mojokerto.

Kejaksaan Agung RI saat ini mengusung program Restorative Justice (RJ) sehingga penanganan kasus lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. 

Momentun program ini pun dimanfaatkan Kajati Jawa Timur dengan 
mengajukan 21 kasus RJ ke Kejagung. Hasilnya,  dari medio Januari hingga Maret 2022 diajukan, 15 kasus telah disetujui Kejagung RI. Sementara dua kasus ditolak, dan empat kasus masih dalam proses penilaian kelayakan. 

"Dari yang diajukan 21 kasus, 15 kasus telah disetujui, dua ditolak," Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan, Rabu (16/03/2022).

Menurut Mia Amiati, tidak serta merta kasus yang diajukan RJ tersebut bisa  langsung disetujui.

"Eggak berarti kasus yang diajukan RJ bisa disetujui, ada prosesnya. Semua berkas akan diteliti sedetail mungkin," Jelas mantan Kajati Riau tersebut.  

Untuk diketahui, ada beberapa kreteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan RJ, yaitu pertama pelaku tindak pidana bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak pidana.

"Yang kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun," Jelas Mia Amiati. 

Dan yang ketiga, adanya upaya saling memaafkan dan kerugian secara materil tidak lebih dari 2.5jt.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, berharap masyarakat bisa tereduksi di bidang hukum dan bisa dipahami sedari dini.

"Bula sudah paham dari dini, hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum bisa dihindari," Pungkas Ika Puspitasari. (*1) 

Terkini