LIPO - Seorang warga negara Malaysia berinisial NA (52) dideportasi Imigrasi ke Negara asalnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mendeportasi NA melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat (25/3/22).
NA dideportasi karena dinilai terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino, mengatakan, harus mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
"NA diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya," kata Syahrioma.
Tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA.
"Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," Jelasnya.
Dengan tindakan tegas ini ami diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena'ati peraturan yang berlaku.
"Sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,†ujar Syahrioma Delavino. (*1/***)