JAKARTA, LIPO - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini hingga 11 April mendatang. Sebanyak 250 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 2 selama 2 minggu ke depan.
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022. Inmendagri tersebut juga merinci kategori PPKM di setiap daerah di luar Jawa-Bali. Namun tak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Di Provinsi Riau, daerah yang berada di Level 2, yakni, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai. Sementara untuk Level 3 Kota Pekanbaru.(lipo*3/dtc)