LIPO - Kejari Kuansing meresmikan Kampung Restoratif Justice di Desa Beringin, Teluk Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, Kamis (31/3/2022). Kampung Restoratif Justice ini untuk pertama kalinya diresmikan di Provinsi Riau.
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, mengatakan, program Restoratif Justice merupakan tindak lanjut program dari Kejaksaan Agung RI. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara melalui pendekatan keadialan restoratif untuk memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat.
"Program ini sesuai dengan semangat yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila, terutama sila ke dua dan empat," Jelas Nurhadi.
Dijelaskan Nurhadi, program Restoratif Justice juga dapat menekan over kapasitas di lembaga kemasyarakatan. Akan tetapi, tidak semua perkara bisa diajukan dalam program Restoratif Justice.
Sesuai Peraturan Jaksa Agung (Kejagung) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorativ, ada 3 syarat yang bisa didiajukan untuk program Restoratif Justice, yaitu ancaman pidana di bawah 1 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2.5 juta, dan tersangka belum pernah dihukum.
Hadir dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldi Ardiansyah MH, Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, Kepala Desa Beringin beserta tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (*1/***)