Kadisbun Riau Enggan Beberkan Hasil Ekspos dengan Perusahaan Sawit, Ada Apa?

Rabu, 15 Juni 2022 | 11:36:59 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Dinas Perkebunan Provinsi Riau dinilai menutup informasi hasil Ekspos Perizinan Usaha Perkebunan dengan PT Palma Satu dan PT Indrawan Perkasa kepada publik. Padahal hasil ekspos ini penting diketahui publik. Sikap ini tentu menimbulkan tanda tanya, ada apa? 

Berdasarkan data yang diterima liputanoke.com, bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Riau secara resmi mengundang kedua perusahaan tersebut ke kantor Dinas Perkebunan Riau. Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Perkebunan, Ir. Zulpadli, pada 10 Juni 2022

Surat undangan ekspos ini menindaklanjuti Surat Bupati Indragiri Hilir pada 06 Oktober 2022, perihal Fasilitasi Penyelesaian Penguasaan/penggarapan Lahan antara masyarakat dengan perusahaan. 

Dimana disebutkan, pertama konflik lahan masyarakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir  dengan PT Palma Satu yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dan kedua, Konfik lahan masyarakat Dusun Durian Kadam Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil dengan  PT Nikmat Halona Reksa (PT Indrawan Perkasa) di Kabupaten Inhu. 

Untuk PT Palma Satu dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 wib sampai selesai, sedangkan untuk PT Indrwan Perkasa dijadwalkan hadir pada pukul 13.00 Wib, di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Riau, jalan Cut Nyak Dien No 6 Pekanbaru, pada Selasa (14/06/22). 

Pada ekspos tersebut, kedua perusahaan diminta membawa data perizinan, peta, dan catatan penyelesaian konflik yang telah diselesaikan. 

Kabid PUP Dinas Perkebunan Riau, Sri Ambar Kusumawati, saat dikonfirmasi mengenai hasil ekspos tersebut enggan memberikan keterangan. Ia mengatakan, bahwa dirinya harus mendapatkan izin dulu dari Kadisbun Riau. 

"Maaf agar mendapat izin Kadisbun dulu ya," Elaknya kepada liputanoke.com, pada Selasa (14/06/22). 

Sementara Kadisbun Riau, Ir. Zulpadli, saat dikonfirmasi dengan mengirimkan pesan WhatsApp, tidak membalas pesan yang dikirimkan meskipun tanpak sedang online dan pesan sudah centrang dua. Begitu juga saat dihubungi via sambungan telepon ke 082285102xxx, Zulpadli tak kunjung merespon. 

Untuk diketahui, hasil ekspos dengan kedua perusaahan tersebut sangat penting diketahui publik secara luas, karena kedua perusahaan ini diduga banyak dililit persoalan (konflik). 

PT Indrawan Perkasa misalnya. Belakangan keberadaan PT Indrawan Perkasa di Inhu sorotan dari berbagai pihak, baik dari tokoh Inhu maupun dari aktivis mahasiswa. 

Terkait IUP, Penyataan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Tri Joni, semakin menguak tabir persoalan PT Indrawan Perkasa. 

Apa yang diungkap Tri Joni sekaligus memperkuat pernyataan Kabag Tapem Inhu, Fahrurozi, yang sebelumnya juga menyatakan, bahwa IUP PT Indrawan Perkasa sudah dicabut. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi liputanoke.com, pada Senin 30 Mei 2022 lalu.

Kepada liputanoke.com, Tri Joni juga membenarkan bahwa SK IUP tanpa nomor yang dimilik PT Indrawan Perkasa sudah dicabut pada 2010 lalu, yang saat itu kepemimpinan Bupati Inhu masih dijabat Drs Mujtahid Thalib.

"Tapi anehnya dengan adanya SK susulan yang sama persis dengan SK sebelumnya tercantum nomor surat 181 tahun 2010  tentang izin usaha perkebunan, dan ini pun ditandatangani oleh Bupati Inhu Drs. Mujtahid Thalib," Ungkap Tri Joni, pada Rabu (08/06/22). 

Kabang Hukum Tri Joni, mengatakan, Ia sendiri baru melihat saat bagian legal PT Indrawan Perkasa menghubunginya.

"SK nomor 181 bukan SK perkebunan, namun punya orang lain tentang fasilitasi konflik pertanahan milik tata pemerintahan Inhu, bukan nomor SK IUP PT Indrawan Perkasa," Jelas Tri Joni. 

Pada Bagian Hukum Pemkab Inhu saat ini kata Tri Joni, hanya ada SK tidak bernomor yang sudah dicabut Bupati.

"Kalau SK sudah dicabut dan masih ada beredar pada SK susulan dengan nomor 181  tentunya kembali kepada siapa yang mengusulkannya untuk diterbitkan SK nya," Terangnya. 

"Yang jelas SK Nomor 181 itu milik Tapem," Tegas Tri Joni lagi.

Beberapa waktu yang lalu sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo ke DLHK Riau meminta tindakan tegas karena PT Indrawan Perkasa diduga tidak mengantongi izin sesuai prosedur dalam melakukan aktivitasnya di Kabupaten Inhu. 

Menyikapi tuntutan mahasiswa, Pihak DLHK Riau yang diwakili Kepala Seksi Pengaduan dan penyelesaian Sengketa, Dian Citra Dewi, mengatakan, bahwa untuk pengawasan perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten. 

"Berdasarkan undang-undang DLHK tidak dapat mencampuri, kewenangan-kewenangan dalam hal penertiban dan pengawasan operasional PT Indrawan Perkasa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Inhu," terangnya. pada Senin (06/06/22) saat menyambut kedatangan aksi massa mahasiswa yang tergabung dalam RUMAH INHU. 

Sementara, aktivis mahasiswa yang diwakili Ilham Permana bertekat akan terus berjuang hingga ada kejelasan secara hukum terkait persoalan ini. 

"Kita tak akan berhenti, ini demi masyarakat," Kata Ilham. (*3) 

Terkini